Suara.com - Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkannya untuk bepergian ke Guangzhou, Tiongkok untuk menjalani pengobatan kanker.
“Poinnya adalah obatnya Ibu Tio ini sudah semakin habis. Jadi memang sudah saatnya Ibu Tio ini harus berobat ke Guangzhou,” kata Pengacara Agustiani, Army Mulyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/2/202).
Permintaan ini diajukan lantaran, KPK memberlakukan pencegahan di luar negeri terhadap Agustiani selama enam bulan sebagai upaya mengusut kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Menurut Army, kliennya sudah mengirimkan surat permohonan berobat ke Tiongkok sebanyak dua kali kepada KPK. Pengajuan pertama disampaikan pada 3 Februari 2025 lalu.
Baca Juga: Curhatan Prabowo: Ada yang Mau Pisahkan Saya dengan Jokowi, Lucu juga untuk Bahan Ketawa
“Hari ini kami melayangkan surat terkait hal yang sama dan juga menyampaikan secara substansi,” ucap Army.
![Pengacara mantan narapida korupsi, Agustiani Tio, Army Mulyanto di KPK. (Suara.com/Dea)](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/10/59131-pengacara-mantan-narapida-korupsi-agustiani-tio-army-mulyanto-di-kpk-suaracomdea.jpg)
Army berharap adanya kebijakan dari Ketua KPK Setyo Budiyanto, agar Agustiani bisa berobat ke Tiongkok. Dia menjelaskan kliennya sedang menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Depok sambil menunggu restu dari KPK ke luar negeri.
“Tadi pagi kurang lebih sekitar jam 11 siang, klien Ibu Agustina Tio atau Ibu Tio masuk rumah sakit. Diopname di Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok. Kondisi beliau agak memburuk dan ini karena obat yang memang seharusnya berobat ini artinya sudah habis,” ujar Army.
Menurut dia, pengobatan Agustiani ke Tiongkok penting karena sudah dari awal dia melakukan pengobatan di sana dan harus melakukan perawatan rutin.
“Jadi, tidak namanya penanganan sakit kanker ini kan kalau enggak sampai selesai, ya akan timbul lagi gitu loh, akan muncul lagi, itu poinnya secara urgent, ya,” tutur Army.
Baca Juga: Tanggapi Viral Seruan Adili Jokowi, Rocky Gerung: Buat Saya Itu Masuk Akal!
Pengobatan di Tiongkok Agustiani juga dianggap penting untuk menghemat biaya. Sebab, jika di Indonesia, akan mengulang dari awal dan memakan biaya pengobatan besar.
“Ya berarti kalau misalnya ditangani di rumah sakit Indonesia atau dokter kanker di Indonesia, ini kan layaknya apa? Layaknya perawatan penanganan dari awal lagi. Nah ini kan sayang gitu loh,” tegas Army.
Dia mengatakan Agustiani tidak melakukan pengobatan di Tiongkok secara dadakan. Pasalnya, rencana ke Guangzhou ini sudah dijadwalkan dari beberapa waktu sebelumnya.
Terlebih, Army menjelaskan perawatan kliennya di Tiongkok juga untuk jangka waktu lama karena sekali berobat, dokter akan memberikan stok obat untuk beberapa bulan ke depan.
“Makanya pada 1 Oktober kurang lebih terakhir itu, Bu Tio itu bawa obat, itu kira-kira stoknya, itu full banget, sampai 3 bulan. Nah, sudah diatur, sudah dijatuhkan di Februari ini obat akan habis, dan segera datang ke Guangzhou untuk perawatan, untuk pengobatan,” papar Army.
“Nah mudah-mudahan pimpinan KPK, khususnya Ketua KPK bisa melihat ini dengan sangat bijaksana dari sisi kemanusiaan. Ini kan karena ulah oknumnya kan itu, oknum penyidik yang namanya Pak Rosa dan Pak Prayitno ya,” tandas dia.
Dicekal KPK
Sebelumnya, KPK resmi melarang mantan narapidana koruptor, Agustiani Tio ke luar negeri. Pencekalan terhadap mantan anggota Bawaslu itu terkait kasus perintangan penyidikan dan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
“Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
![Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto}](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/08/68976-agustiani-tio-fridelina-diperiksa-kpk.jpg)
Larangan ke luar negeri untuk Agustiani dan suaminya berlaku selama enam bulan terhitung sejak 15 Januari 2025.
Tessa menegaskan status keduanya sebagai saksi lantaran penyidik belum menambah tersangka baru dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Belum ada nama dimaksud diregister penyidikan,” ujar Tessa.
Hasto Tersangka
Diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Terjerat 2 Kasus
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
![Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/13/86822-hasto-kristiyanto-diperiksa-kpk.jpg)
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.
Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.
Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.