Suara.com - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) dan PT. Inti Alasindo Energi (PT. IAE).
Usai diperiksa penyidik, Rini mengaku hanya dikonfirmasi perihal direktur utama dan program PGN.
“Saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program apa namanya, bukan lebih waktu PGN diakuisisi oleh Pertamina,” kata Rini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
“Program itu adalah program Pemerintah, betul. Progam pemerintah untuk PGN diakuisisi,” lanjut dia.
Baca Juga: Foto Kusnadi Serahkan Barang ke Hasto di Gedung KPK, Jadi Bukti Sidang Praperadilan
Sebagai informasi, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada transaksi jual beli gas antara PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) dan PT. Inti Alasindo Energi (PT. IAE).
Meski begitu, hingga saat ini identitas tersangka belum diungkap kepada publik oleh lembaga antirasuah. Tidak hanya itu, hingga saat ini KPK juga belum mengungkapkan konstruksi perkara yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah ini.
Dalam upaya mengusut kasus ini, KPK mengaku telah mencegah dua orang ke luar negeri untuk memudahkan jika membutuhkan keterangan dari kedua orang yang belum diketahui identitasnya tersebut.