Ngamuk di Sidang hingga Nyaris Jotos Hotman, MA Kecam Arogansi Razman dkk: Pelakunya Harus Dihukum Pidana dan Etik!

Senin, 10 Februari 2025 | 15:15 WIB
Ngamuk di Sidang hingga Nyaris Jotos Hotman, MA Kecam Arogansi Razman dkk: Pelakunya Harus Dihukum Pidana dan Etik!
Sidang kasus Razman Arif Nasution yang menghadirkan Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) berlangsung rusuh. [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi Razman Nasution mencak-mencak hingga nyaris memukul Hotman Paris Hutapea di persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik di PN Jakarta Utara dikecam oleh Mahkamah Agung. Pasalnya, kegaduhan Hotman versus Razman di ruang sidang dianggap mencoreng maruah pengadilan. 

Juru Bicara MA Yanto menyampaikan MA tidak akan toleransi bagi orang-orang yang berbuat gaduh di persidangan. 

“MA tidak menolerir siapa pun pelakunya sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana ataupun etik,” kata Yanto dikutip dari Antara, Senin (10/2/2025). 

Terkait kecaman itu, MA akan memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara segera melaporkan peristiwa itu ke aparat kepolisian, sekaligus melaporkan Razman dkk agar segera dilaporkan ke organisasi advokat agar bisa segera ditindak tegas. 

Hotman Paris dan Razman Arif Nasution [Instagram]
Hotman Paris dan Razman Arif Nasution [Instagram]

Mengenai sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi meskipun dakwaannya tidak terkait kesusilaan, MA menyatakan bahwa hal itu merupakan otoritas hakim yang dijamin undang-undang.

Terlebih, dalam konteks perkara antara Hotman Paris dan Razman Nasution, majelis hakim menilai terdapat hal-hal yang bersinggungan dengan materi kesusilaan.

“Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu,” kata Yanto.

Sementara itu, terkait hak undur diri hakim dari mengadili perkara, Yanto menjelaskan bahwa hal itu telah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 17 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 157 KUHAP.

Razman Arif Nasution emosi saat menggelar konferensi pers di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025). [Tiara Rosana/Suara.com]
Razman Arif Nasution emosi saat menggelar konferensi pers di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025). [Tiara Rosana/Suara.com]

“Sehingga apabila tidak ada alasan atau keadaan sebagaimana yang disyaratkan undang-undang tersebut, hakim tidak perlu mengundurkan diri dari mengadili suatu perkara,” ucap Yanto.

Baca Juga: Tanggapi Viral Seruan Adili Jokowi, Rocky Gerung: Buat Saya Itu Masuk Akal!

Lebih lanjut dia menjelaskan, Pasal 3 juncto Pasal 6 ayat (3) Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan mengatur bahwa ketua majelis hakim berwenang untuk memimpin dan mengendalikan persidangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI