Buntut Ricuh di Pengadilan, MA Perintahkan Ketua PN Jakpus Laporkan Razman dan Hotman ke Penegak Hukum

Senin, 10 Februari 2025 | 14:55 WIB
Buntut Ricuh di Pengadilan, MA Perintahkan Ketua PN Jakpus Laporkan Razman dan Hotman ke Penegak Hukum
Kolase Razman Nasution dan Hotman Paris. [Dok. Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menanggapi keributan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat antara dua pengacara ternama yakni Razman Arif Nasution dan Hotman Paris.

Juru Bicara MA Yanto menegaskan, pihaknya mengecam keras kericuhan yang terjadi di dalam ruang persidangan tersebut karena menilai kejadian itu tidak pantas, tidak tertib, serta merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan.

“MA tidak mentolerir siapapun pelakunya sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana maupun etik,” kata Yanto dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

Untuk itu, MA memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum dan organisasi advokat yang menaungi Razman dan Hotman untuk ditindak secara tegas atas pelanggaran etik.

“Terkait sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi, meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum, hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP dan sikap tersebut juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021,” tutur Yanto.

“Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu,” tambah dia.

Terkait hak undur diri hakim dari mengadili perkara, Yanot menjelaskan pengaturannya sudah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 157 KUHAP.

Dengan begitu, apabila tidak ada alasan atau keadaan keadaan sebagaimana yang disyaratkan UU tersebut, hakim tidak perlu mengundurkan diri dari mengadili suatu perkara.

“Bahwa dalam Pasal 3 jo. Pasal 6 ayat (3) Perma 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan Dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan di persidangan, Ketua Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk memimpin dan mengendalikan jalannya persidangan, sehingga apabila para pihak yang ada di persidangan menimbulkan kegaduhan, maka Ketua Majelis Hakim dapat memerintahkan agar pihak-pihak yang membuat kegaduhan dikeluarkan dari ruang sidang,” tegas Yanto.

Baca Juga: Hotman Paris 'Komporin' Ikatan Hakim Indonesia Usai Razman Teriaki Hakim Koruptor di Sidang

Mahkamah Agung, lanjut dia, berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi demi menjaga marwah dan wibawa pengadilan Indonesia yang bermartabat serta menjaga kehormatan dan kewibawaan hakim Indonesia dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan yang dijamin konsitusi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI