Suara.com - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut nilai tersebut didapatkan Zarof Ricar dalam tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali dalam kasus Gergorius Ronald Tannur.
"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).
Zarof diduga menerima gratifikasi dalam sejumlah mata uang seperti rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat hingga dolar Hongkong.
Baca Juga: Geledah Rumah Ahmad Ali NasDem, KPK Sita Sejumlah Dokumen Hingga Uang
Lebih lanjut, Zarof Ricar juga diduga menerima sejumlah emas. Dia didakwa menerima emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 dan 100 gram.
Sebelumnya, berkas Zarof dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (31/1/2025) lalu.
Zarof dijerat permukaan jahat bersama Lisa Rachmat yang memintanya mengupayakan hakim agung di MA untuk tetap menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya.
Dalam prosesnya, Lisa mengiming-imingi uang Rp5 miliar untuk 3 hakim agung berinisial S, A, dan S.
Adapun Zarof dijanjikan upah Rp1 miliar atas jasanya. Namun belakangan diketahui, bahwa uang yang dijanjikan kepada hakim belum diberikan oleh Zarof.
Baca Juga: KPK Lakukan Pendalaman atas Kesaksian Hakim MK Ridwan Mansyur Soal Panitera MA
Sementara itu, tim pemeriksa MA menemukan fakta bahwa Zarof pernah bertemu dengan Hakim Agung Soesilo (S) selaku ketua majelis yang menangani perkara kasasi dimaksud.
Zarof disebut bertemu singkat dengan Soesilo dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar tanggal 27 September 2024, dan sempat menyinggung soal kasasi Ronald Tannur.
Dalam perkara ini, Zarof didakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.