Chat WA Eks Pejabat MA Ricar Zarof ke Pengacara Ronald Tannur Terkuak di Sidang: Tugas Sudah Dilaksanakan!

Senin, 10 Februari 2025 | 14:17 WIB
Chat WA Eks Pejabat MA Ricar Zarof ke Pengacara Ronald Tannur Terkuak di Sidang: Tugas Sudah Dilaksanakan!
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar digelandang menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wpa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan pesan singkat antara pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat dengan mantan penjabat Mahkamah Agung (MA), Ricar Zarof. Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan Ricar  Zarof dalam sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Awalnya, jaksa mengungkapkan bahwa Lisa bertemu dengan Zarof di kediaman Zarof yang berada di Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk menyampaikan niat jahatnya agar Zarof bisa membantu agar MA membebaskan Ronald Tannur melalui putusan kasasi.

Lisa kemudian menjanjikan uang Rp5 miliar untuk majelis hakim dan Rp 1 miliar untuk Zarof. Kemudian, tawaran tersebut disetujui oleh Zarof.

Menindaklanjuti permintaan Lisa, Zarof kemudian bertemu dengan Hakim Ketua MA Soesilo pada acara Pengukuhan Guru Besar Prof Herri Swantoro di Universitas Negeri Makassar.

Baca Juga: Kecuali Prabowo, Transjakarta Sebut Pejabat Negara Tak Bisa Seenaknya Masuk Jalur Busway!

Pada pertemuan tersebut, Zarof menyampaikan permintaan Lisa kepada Soesilo agar putusan kasasi MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari kasus pembunuhan.

Sidang perdana tiga terdakwa eks hakim PN Surabaya di kasus vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Suara.com/Dea)
Sidang perdana tiga terdakwa eks hakim PN Surabaya di kasus vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Suara.com/Dea)

Melalui pesan singkat pada aplikasi WhatsApp, Zarof kemudian mengirimkan swafoto dengan Soesilo kepada Lisa.

“Pada pertemuan tersebut terdakwa Zarof Ricar juga melakukan swafoto bersama dengan hakim Soesilo kemudian terdakwa mengirim foto tersebut melalui Whatsapp yang diterima oleh Lisa Rachmat dengan membalas pesan ‘siap pak terima kasih’,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).

Lalu pada 1 Oktober 2024, Lisa kembali menghubungi Zarof melalui WhatsApp untuk menindaklanjuti kesepakatan sebelumnya.

“Selamat siang pak, tentang Pak Soesilom note ya pak,” demikian pesan Lisa yang dibacakan jaksa.

Baca Juga: Sindir Kabinet Prabowo 'Buta Huruf', Rocky Gerung Kecam Sikap Bahlil Olok-olok Kisruh Gas: Kenapa Dibecandain Gitu?

“Oke, saya tinggal datang ke Agung,” jawa Zarof juga melalui WhatsApp.

“Siap, terima kasih pak,” balas Lisa.

Keesokan harinya, Lisa menghubungi Zarof lagi untuk menindaklanjuti penyerahan uang dengan mengirimkan pesan singkat yang berisi: “Selamat malam pak, saya malam ini bisa mampir kah?”

“Bisa,” jawab Zarof dalam pesannya.

“Siap otw,” timpal Lisa.

Malam itu, kata jaksa, Lisa menyerahkan uang dalam bentuk pecahan mata uang Dolar Singapura sebesar Rp2,5 miliar di rumah Zarof.

Pada 8 Oktober 2024, Zarof mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Lisa yang berisi: “Tugas sudah dilaksanakan, semua sudah saya datangi, terima kasih."

“Siap, mampir Jumat ya pak,” balas Lisa.

Babak Baru Kasus Ronal Tannur. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]
Babak Baru Kasus Ronal Tannur. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

Lalu pada 12 Oktober 2024, Lisa kembali menyerahkan uang dalam Dolar Singapura senilai Rp 2,5 miliar untuk pengurusan perkara kasasi Ronal Tannur. Dengan begitu, total uang yang diterima Zarof dari Lisa sebesar Rp 5 miliar.

Sebelumnya, berkas Zarof dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (31/1/2025) lalu.

Zarof dijerat permukaan jahat bersama Lisa Rachmat yang memintanya mengupayakan hakim agung di MA untuk tetap menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya.

Dalam prosesnya, Lisa mengiming-imingi uang Rp5 miliar untuk 3 hakim agung berinisial S, A, dan S.

Adapun Zarof dijanjikan upah Rp1 miliar atas jasanya. Namun belakangan diketahui, bahwa uang yang dijanjikan kepada hakim belum diberikan oleh Zarof.

Sementara itu, tim pemeriksa MA menemukan fakta bahwa Zarof pernah bertemu dengan Hakim Agung Soesilo (S) selaku ketua majelis yang menangani perkara kasasi dimaksud.

Zarof disebut bertemu singkat dengan Soesilo dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar tanggal 27 September 2024, dan sempat menyinggung soal kasasi Ronald Tannur, tetapi Soesilo tidak menanggapi Zarof.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI