Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan pesan singkat antara pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat dengan mantan penjabat Mahkamah Agung (MA), Ricar Zarof. Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan Ricar Zarof dalam sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Awalnya, jaksa mengungkapkan bahwa Lisa bertemu dengan Zarof di kediaman Zarof yang berada di Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk menyampaikan niat jahatnya agar Zarof bisa membantu agar MA membebaskan Ronald Tannur melalui putusan kasasi.
Lisa kemudian menjanjikan uang Rp5 miliar untuk majelis hakim dan Rp 1 miliar untuk Zarof. Kemudian, tawaran tersebut disetujui oleh Zarof.
Menindaklanjuti permintaan Lisa, Zarof kemudian bertemu dengan Hakim Ketua MA Soesilo pada acara Pengukuhan Guru Besar Prof Herri Swantoro di Universitas Negeri Makassar.
Pada pertemuan tersebut, Zarof menyampaikan permintaan Lisa kepada Soesilo agar putusan kasasi MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari kasus pembunuhan.

Melalui pesan singkat pada aplikasi WhatsApp, Zarof kemudian mengirimkan swafoto dengan Soesilo kepada Lisa.
“Pada pertemuan tersebut terdakwa Zarof Ricar juga melakukan swafoto bersama dengan hakim Soesilo kemudian terdakwa mengirim foto tersebut melalui Whatsapp yang diterima oleh Lisa Rachmat dengan membalas pesan ‘siap pak terima kasih’,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).
Lalu pada 1 Oktober 2024, Lisa kembali menghubungi Zarof melalui WhatsApp untuk menindaklanjuti kesepakatan sebelumnya.
“Selamat siang pak, tentang Pak Soesilom note ya pak,” demikian pesan Lisa yang dibacakan jaksa.
Baca Juga: Kecuali Prabowo, Transjakarta Sebut Pejabat Negara Tak Bisa Seenaknya Masuk Jalur Busway!
“Oke, saya tinggal datang ke Agung,” jawa Zarof juga melalui WhatsApp.