Suara.com - Plt Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto menjelaskan bahwa salah satu barang bukti yang diserahkannya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berupa sejumlah foto.
Foto-foto tersebut diajukan sebagai barang bukti dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Menurutnya, gambar pada foto tersebut akan mematahkan pernyataan staf Hasto, Kusnadi yang mengaku tidak memberikan barang apapun kepada Hasto di Gedung Merah Putih KPK sebelum pemeriksaan Hasto sebagai saksi pada 10 Juni 2024 lalu.
“Foto-foto pada saat Kusnadi memasuki gedung KPK pada saat mendampingi Pak Hasto,” kata Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Baca Juga: KPK Masih Menimbang Hadirkan 4 Saksi dalam Sidang Praperadilan Hasto
“Itu kan ada fakta di situ bahwa Kusnadi ada menyerahkan sesuatu kepada Pak Hasto, menyerahkan sesuatu kepada Kusnadi,” katanya.
Meski sudah dibantah Kusnadi dalam persidangan sebelumnya saat memberikan keterangan sebagai saksi, Iskandar menegaskan bahwa bukti yang dimilikinya akan mematahkan pernyataan Kusnadi.
“Yang kemarin kan dibantah tidak menerima sesuatu apapun, itu salah satunya kita ada rekaman yang tentunya nanti bisa (mematahkan keterangan Kusnadi),” katanya.
Sekadar informasi, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Baca Juga: KPK Gunakan Salinan BAP, Kubu Hasto: 80 Persen Copy dari Copy
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Sementara di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.