Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan menghadirkan saksi dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Plt Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto menyatakan bahwa pihaknya.
"Secara materi, masih kami pertimbangkan untuk apakah kami akan menghadirkan saksi atau tidak karena ini kan kalau dari hasil-hasil yang sudah kami sampaikan itu memang sudah sesuai dengan prosedur," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Dia juga menjelaskan bahwa dalil-dalil yang ditudingkan pihak Hasto selaku pemohon akan diuji bersama nantinya dalam persidangan praperadilan ini.
Baca Juga: KPK Gunakan Salinan BAP, Kubu Hasto: 80 Persen Copy dari Copy
Lebih lanjut, Iskandar juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan untuk empat ahli untuk dihadirkan pada persidangan ini karena sebelumnya tim hukum Hasto juga menghadirkan empat orang ahli.
“Untuk keseimbangan kemarin, pemohon mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli empat orang,” ujar Iskandar.
Menurutnya, dari empat ahli tersebut, KPK akan menghadirkan ahli pidana yang berkaitan dengan penetapan Hasto sebagai tersangka.
“Ya untuk meng-counter bahwa apa yang kami lakukan itu masih dalam koridor hukum acara pidana yang berlaku dan itu sah, dan apa istilahnya, dapat dijadikan sebagai landasan kami,” ucap Iskandar.
Sekadar informasi, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.
Baca Juga: KPK Bawa 153 Barang Bukti Soal Penetapan Hasto Tersangka, 11 di Antaranya Bukti Elektronik
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo.
Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.
Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
"HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ujar Setyo.
Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.