KPK Gunakan Salinan BAP, Kubu Hasto: 80 Persen Copy dari Copy

Senin, 10 Februari 2025 | 13:44 WIB
KPK Gunakan Salinan BAP, Kubu Hasto: 80 Persen Copy dari Copy
Pengacara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyoroti berita acara pemeriksaan (BAP) yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti tertulis dalam sidang praperadilan yang diajukan Hasto.

“Dalam catatan kami, kami melihat ada beberapa poin yang pertama adalah yang dihadirkan ini adalah copy dari copy legalisir,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

Menurut Ronny, ada 80 persen BAP yang dihadirkan KPK merupakan salinan dari salinan yang sudah dilegalisir. Dia juga menyoroti ada salinan BAP yang terpotong atau tidak disampaikan secara utuh.

Rony juga menilai ada BAP yang diparaf dan ada yang tidak oleh terperiksa. Padahal, dia menyebut setiap lembar BAP seharusnya diparaf oleh terperiksa.

“Setiap BAP yang pro-justisia yang sah di hadapan hukum tentunya harus ditanda tangani itu lazimnya seperti itu,” kata Ronny.

“Dalam praktek biasanya diparaf setiap lembarnya tapi yang kita temui ada yang tidak diparaf,” lanjut dia.

Dengan begitu, Ronny menilai sebagian BAP yang diajukan KPK sebagai barang bukti ini cacat formil.

Selain itu, Ronny juga mengatakan bahwa sebagian dari bukti yang disampaikan KPK merupakan bukti yang sudah lama.

Dia juga menyoroti adanya surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani langsung olek pimpinan KPK sebagai bukti yang diserahkan lembaga antirasuah.

Baca Juga: KPK Bawa 153 Barang Bukti Soal Penetapan Hasto Tersangka, 11 di Antaranya Bukti Elektronik

“Padahal kita ketahui bersama keputusan MK bahwa pimpinan bukan lagi sebagai penyidik,” ucap Ronny.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI