Suara.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 153 bukti dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan, 11 di antara bukti yang dihadirkan tersebut merupakan barang bukti elektronik.
“Hakim mengagendakan pada hari ini adalah sidang bukti tertulis sehingga untuk pelaksanaannya, untuk barang bukti elektronik diminta ditunda untuk besok pagi,” kata Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Adapun barang bukti tertulis yang disampaikan KPK hari ini berupa persyaratan formil berkenaan dengan keabsahan penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang dianggap cukup.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Hasto Sangsikan Keterangan Wahyu Setiawan: Tidak Lihat Langsung
“Bukti tertulis itu berupa surat-surat administrasi penindakan, dari penyelidikan sampai dengan penyelidikan. Kemudian dari pengeledahan sampai dengan penyintaan dan berita acaranya,” ujar Iskandar.
“Kemudian berita acara pemeriksaan, baik itu di tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan,” tambah dia.
Iskandar juga menyebut pihaknya menyampaikan laporan berupa konfirmasi dari Dewan Pengawas KPK berkaitan dengan penggeledahan staf Hasto, Kusnadi.
Sebelumnya, Iskandar menyebut bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan uang operasional sebagai suap untuk Eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Dalam sidang praperadilan yang diajukan Hasto, Iskandar menyebut Hasto melalui staf pribadinya, Kusnadi menitipkan uang sebesar Rp 400 juta kepada Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Baca Juga: Tim Hukum Hasto Desak KPK Hadirkan Bukti Baru di Sidang Praperadilan
“Pada tanggal 16 Desember 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, Kusnadi selaju staf Sekjen DPP PDIP menghadap Donny Tri Istiqomah di ruang rapat DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat,” kata Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
“Saat itu, Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat yang dimasukan didalam tas ransel berwarna hitam,” tambah dia.
Kemudian, Iskandar mengungkapkan Kusnadi menyampaikan kepada Donny perihal perintah Hasto untuk menyerahkan uang operasional sebesar Rp 400 juta ke Pak Saeful Bahri, yang Rp 600 juta untuk Harun Masiku.
“Bahwa selanjutnya, masih pada tanggal 16 Desember 2019, Donny Tri Istiqomah menghubungi Saeful Bahri melalui chat WhatsApp, yang berbunyi ‘Mas Hasto ngasih Rp 400 juta, yang Rp 600 juta Harun katanya sudah kupegang’,” ujar Iskandar.
Lebih lanjut, Donny membuka uang titipan dalam amplop cokelat tersebut dan menghitungnya. Dia mendapati uang Rp 400 juta dalam pecahan Rp 50 ribu.