Suara.com - Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto menyangsikan keterangan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (10/2/2025).
Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengemukakan bahwa bukti baru yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal keterlibatan kliennya dalam kasus dugaan korupsi Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR Harun Masiku.
“Keterangan dari Wahyu kami ragukan karena tidak menjadi saksi melihat secara langsung,” ujar Ronny, Senin (10/2/2025).
Soal dugaan perintah Hasto untuk merendam ponsel juga dinilai Ronny tidak terbukti karena sudah dibantah oleh staf Hasto, Kusnadi dalam keterangannya sebagai saksi dalam sidang sebelumnya.
Baca Juga: Tim Hukum Hasto Desak KPK Hadirkan Bukti Baru di Sidang Praperadilan
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melanjutkan sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Agenda pada hari ini, yakni terkait bukti, saksi, dan ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon.
Sebelumnya, Ronny Talapessy sendiri menantang tim Biro Hukum KPK untuk menghadirkan bukti baru pada persidangan kali ini.
“Kemarin disampaikan dari ahli bahwa tidak boleh menggunakan bukti lama, tidak boleh menggunakan sprindik (surat perintah penyidikan) lama," kata Ronny di PN Jaksel, Senin.
Menurutnya, bukti yang selama ini digunakan KPK berasal dari bukti kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI sebelumnya.