Suara.com - Aksi kekerasan aparat kepolisian kembali terjadi. Kali ini, aparat dari Polda Banten diduga menangkap paksa terhadap sejumlah warga dan santri pondok pesantren, di Kampung Cibetus, Padarincang, Banten, pada Jumat (7/2/2025) lalu. Penangkapan sejumlah satri ponpes itu diduga dilakukan polisi tanpa surat tugas.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Fathan Taud menjelaskan kronologi terkait peristiwa penangkapan sejumlah warga dilakukan aparat kepolisian pada Jumat lalu sekitar pukul 00.30 WIB.
Tanpa melengkapi diri dengan surat tugas, aparat telah meringkus orang-orang yang dianggap terlibat aksi kekerasan. Tak hanya warga, polisi juga ikut menyisir ponpes yang berada di lokasi. Disebutkan jika ada sebanyak 9 orang yang ditangkap termasuk anak-anak.
“Tanpa menjelaskan masalah apapun, aparat kepolisian juga membombardir pondok pesantren dan menangkap anak-anak santri yang sedang beristirahat. Polisi juga sempat menodongkan senjata api kepada warga,” ujar Fadhil lewat keteragan resmi dikutip Suara.com, Senin (10/2/2025).
Akibat peristiwa itu, kata Fadhil, kondisi warga Kampung Cibetus masih mengalami trauma. Terlebih polisi bersenjata lengkap juga masih berkeliaran.
“Tindakan arogan polisi tersebut malah diikuti dengan banyaknya polisi yang mengintimidasi warga agar menyatakan bahwa kebrutalan polisi yang terjadi adalah hoax,” jelasnya.
Hingga kini, kata Fadhil, telah ada sembilan orang warga yang ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan secara sewenang-wenang oleh Polda Banten, di antaranya tiga laki-laki dewasa, satu perempuan, dan lima orang santri anak.
“Semuanya ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit Ill Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) dengan dugaan melanggar Pasal 170 jo, Pasal 55 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan di muka umum,” ujarnya.
Ironisnya, lanjut Fadhil, para warga tidak mendapatkan pendampingan atau bantuan hukum.
Baca Juga: Kecuali Prabowo, Transjakarta Sebut Pejabat Negara Tak Bisa Seenaknya Masuk Jalur Busway!
“Hingga kini, Polda Banten tidak membuka akses pendampingan atau bantuan hukum,” katanya.