Di tempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati, memastikan bahwa seleksi jabatan di lingkup Pemkot Surabaya berjalan sesuai aturan dari pemerintah pusat.
“Kami memastikan seleksi ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan pangkat, kualifikasi pendidikan dan pengalaman jabatan,” ujar Ira.

Selain itu, Ira menyatakan bahwa akademisi juga akan dilibatkan dalam proses seleksi untuk membantu menentukan tahapan serta variabel penilaian. Menurutnya, aturan pendidikan minimal bagi pejabat sudah diatur dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, sehingga tidak dapat diabaikan.
“Karena jika tidak sesuai ketentuan, bisa berdampak pada proses kepegawaian, seperti kenaikan pangkat atau pensiun,” ungkap dia.
Di samping itu, Ira menambahkan bahwa pengangkatan jabatan juga akan mempertimbangkan riwayat kerja pegawai yang tercatat dalam sistem Sumber Data Manusia (SDM). “Indikator utama penilaian proposal meliputi persyaratan kepegawaian, inovasi yang diajukan, serta solusi yang ditawarkan untuk menyelesaikan permasalahan di Surabaya,” ujarnya.
Untuk memastikan pejabat yang terpilih benar-benar kompeten dan berintegritas, Ira menuturkan bahwa Pemkot Surabaya juga akan melakukan evaluasi secara berkala.
Jika ada pejabat yang gagal memenuhi target atau janji yang telah disampaikan dalam proposal, maka akan ada mekanisme evaluasi dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. "Pemerintah kota akan melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya. (ADV)