Sertifikat Analog Bakal Ditarik jika Tak Diganti Elektronik? Kementerian ATR/BPN: Hati-hati Salah Informasi!

Senin, 10 Februari 2025 | 10:37 WIB
Sertifikat Analog Bakal Ditarik jika Tak Diganti Elektronik? Kementerian ATR/BPN: Hati-hati Salah Informasi!
Ilustrasi--Sertifikat Analog Bakal Ditarik jika Tak Diganti Elektronik? Kementerian ATR/BPN: Hati-hati Salah Informasi! [ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/gp/agr]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat waspada terhadap misinformasi yang menyebut sertifikat tanah masyarakat akan ditarik jika tidak beralih ke sertifikat elektronik. Melalui unggahan video di akun Instagram resminya, Kementerian ATR/BPN memberikan penjelasan soal informasi tersebut.

"Emang iya Sertifikat Tanah Analog akan ditarik dan sudah tidak berlaku lagi? Weits, hati-hati salah informasi," tulis keterangan @kementerian.atrbpn dikutip Suara.com pada Senin (10/2/2025).

Dalam video tersebut, terlihat seorang perempuan menjelaskan bahwa sertifikat lama tidak akan ditarik kendati masyarakat belum beralih ke sertifikat elektronik. Hal itu selama sertifikat tersebut memang masih berlaku dan belum ada pengajuan alih media.

"Jadi gini sobat ATR/BPN, sertifikat lama tidak akan ditarik dan masih berlaku selama kamu tidak mengajukan permohonan alih media atau layanan pertanahan lainnya," kata seorang perempuan di video yang diunggah Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Bukan Shio Beruntung di 2025, Gibran Curhat di Acara Imlek: Saya dan Pak Prabowo Sama-sama Shio Kelinci

Adapun sertifikat lama nantinya akan otomatis beralih menjadi sertifikat elektronik saat masyarakat mengajukan layanan pertanahan.

"Jadi saat ini ketika kamu mengajukan layanan pertanahan sertifikatmu akan langsung beralih media, sob. Nah setelah sertifikat elektronikmu terbit maka sertifikat lama wajib diserahkan ke Kantor Pertanahan karena telah berganti ke sertifikat elektronik," ujarnya.

"Jadi gimana, mudah dan aman dengan sertifikat elektronik kan? Dan dapat diakses di aplikasi Sentuh Tanahku. Yuk alih mediakan sertifikat lamamu ke sertifikat elektronik," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI