Ironi Makan Bergizi Gratis di Hari Pers, 15 Jurnalis TVRI Sulteng Dipecat karena Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 10:27 WIB
Ironi Makan Bergizi Gratis di Hari Pers, 15 Jurnalis TVRI Sulteng Dipecat karena Efisiensi
Logo baru TVRI
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi organisasi pers yang tergabung dalam Rumah Junalis menanggapi pemecatan terhadap 15 kontributor TVRI Sulawesi Tengah (Sulteng).

Perampingan itu disebut sebagai buntut kebijakan efisiensi anggaran yang dibuat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Sebagai salah satu lembaga penyiaran publik, TVRI juga terkena imbas dari kebijakan efisiensi anggaran. Pasalnya, mereka menjadi tidak memiliki anggaran untuk menggaji belasan kontributor tersebut, membuat TVRI Sulteng merumahkan sekitar 15 jurnalisnya termasuk sejumlah penyiar.

Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya mengatakan peristiwa yang dialami oleh jurnalis di TVRI Sulteng menjadi keprihatinan bersama.

"Seharusnya, lembaga penyiaran publik yang notabenenya bekerja untuk kepentingan publik di bidang informasi, tidak seharusnya ikut menjadi sasaran efisiensi anggaran, apalagi anggaran yang dikhususkan untuk gaji para jurnalis," katanya melalui keterangan tertulis pada Senin (10/2/2025).

Menurut Agung, efiensi anggaran yang dilakukan untuk program unggulan Prabowo, yang di antaranya merupakan makan bergizi gratis (MBG), tidak seharusnya mengurangi anggaran yang dikhususkan bagi gaji para jurnalis berstatus kontributor di TVRI Sulteng maupun lembaga penyiaran publik lainnya seperti RRI.

"Sebab, akan banyak anak-anak dari jurnalis maupun pegawai kontrak di lembaga penyiaran publik, yang justru akan kesulitan makan bergizi bahkan makan seadanya, jika orang tuanya berhenti mendapatkan penghasilan," jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Mitha Meinansi menilai kebijakan pemerintah pusat secara tidak langsung merupakan upaya mencederai marwah kemerdekaan Pers.

Bagian tugas dan tanggungjawab jurnalis dalam mewujudkan kebebasan pers adalah mencari dan mengumpulkan informasi untuk disampaikan kepada publik, sementara para jurnalis di Sulteng tidak dapat bekerja melakukan tugasnya sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena telah dirumahkan.

Baca Juga: Selain Pembatasan Perjalanan Dinas, BKN Terapkan 3 Hari WFO dan 2 Hari WFA Buntut Efisiensi Anggaran

"Sangat tidak adil rasanya, ketika efisiensi anggaran berdampak bagi jurnalis lembaga penyiaran publik, sementara lembaga seperti DPR RI yang sama-sama berperan dalam demokrasi di negara ini, justru tidak terkena imbas dari efisiensi anggaran," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI