Oknum Guru Rudapaksa 3 Murid Saat Kegiatan Persami Jadi Tersangka

Andi Ahmad S Suara.Com
Senin, 10 Februari 2025 | 00:55 WIB
Oknum Guru Rudapaksa 3 Murid Saat Kegiatan Persami Jadi Tersangka
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, ucap Kasat Reskrim, atas perbuatan tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI