Protes soal Wacana Pemprov Jakarta Batasi Masa Sewa Rusunawa, Legislator PDIP: Ngawur!

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:47 WIB
Protes soal Wacana Pemprov Jakarta Batasi Masa Sewa Rusunawa, Legislator PDIP: Ngawur!
Protes soal Wacana Pemprov Jakarta Batasi Masa Sewa Rusunawa, Legislator PDIP: Ngawur! [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Ini sebagai upaya mendorong masyarakat mempunyai peningkatan hunian dari selaku penyewa menjadi pemilik hunian. Jadi, ada 'housing carrier' yang jelas (urutan pilihan dan transisi tempat tinggal),” kata Kelik saat dihubungi di Jakarta, Jumat (7/2).

Pembatasan masa tinggal di rusunawa, kata dia, memang dibutuhkan karena rusunawa merupakan tempat inkubasi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan finansial.

Setelah penghasilannya melewati batas maksimal pendapatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) 1 Tahun 2024, maka penghuni tersebut sudah tidak dapat lagi menempati rusunawa yang dikelola DPRKP.

Untuk meringankan masyarakat agar memiliki hunian, DPRKP juga menyalurkan dana KPR berupa penyaluran Fasilitas Pembiayaan Pemilikan Rumah dengan bunga 5 persen dan masa tenor sampai 20 tahun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI