Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi menyebut angkat bicara soal rencana Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI yang ingin membatasi masa waktu penyewaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Ia menyebut kebijakan itu saat ini masih dalam pembahasan.
Namun, ia menyoroti soal tunggakan para penyewa rusunawa di Jakarta yang begitu tinggi hingga Rp95 miliar. Hal ini merupakan imbas dari tak adanya pembatasan waktu sewa rusunawa.
"Kan kami baru sedang bicarakan, ya kurang lebih, kalau dari sisi besarannya kan cukup besar, Rp95,5 miliar itu cukup besar," ujar Teguh di Jakarta Selatan, Minggu (9/2/2025).
Ia pun menyebut pihaknya sedang berupaya mencari solusi terbaik atas persoalan ini.

"Tapi nanti kami carikan solusi yang terbaik, kami tidak ingin gegabah langsung ambil keputusan," jelasnya.
Karena itu, Teguh meminta semua pihak untuk tetap tenang sampai nantinya ada keputusan resmi terkait aturan pembatasan masa sewa ini.
"Jadi tolong masyarakat juga tetap tenang tidak usah gimana. Tapi kami akan bicarakan solusi yang terbaik," pungkasnya.
Sewa Rusunawa Dibatasi
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan pembatasan pada waktu sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) milik pemerintah. Selama ini, tak ditentukan sampai kapan penghuni bisa tinggal di rusunawa.
![Warga beraktivitas di salah satu unit di Rusunawa Pasar Rumput, Jakarta, Rabu (4/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/12/04/65117-rusun-pasar-rumput-rusunawa-pasar-rumput.jpg)
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Meli Budiastuti mengatakan nantinya penghuni rusunawa dengan kategori umum akan dibatasi waktu penyewaannya sampai 6 tahun dan penghuni kategori terprogram dibatasi selama 10 tahun.