Langkah itu menyusul pernyataan mantan Presiden AS Donald Trump yang mengusulkan pengambilalihan Jalur Gaza dan pemindahan paksa warga Palestina.
Sebagai ketua Liga Arab saat ini setelah menjadi tuan rumah KTT pada Mei 2024, Bahrain memiliki wewenang untuk menyerukan KTT darurat dengan persetujuan negara anggota lainnya, menurut koresponden Anadolu.
Trump pada 4 Februari lalu mengatakan bahwa AS akan “mengambil alih” Gaza dan merelokasi warga Palestina ke tempat lain dalam sebuah rencana rekonstruksi besar-besaran yang ia klaim dapat menjadikan wilayah tersebut sebagai “Riviera Timur Tengah.”
Usulan Trump tersebut menuai kecaman luas dari Palestina, negara-negara Arab, serta berbagai negara lain di dunia, termasuk Kanada, Prancis, Jerman, dan Inggris.
Trump juga berulang kali menyarankan agar negara-negara Arab di kawasan, seperti Mesir dan Yordania, menampung warga Palestina dari Gaza. Namun, gagasan ini ditolak keras oleh pemimpin Palestina maupun negara-negara Arab. [Antara].