"Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar dia. (Antara)
Kejang-kejang usai Kepala Dihajar Pakai Balok, Remaja di Lampung Selatan Tewas di Tangan Kepala Dusun
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Minggu, 09 Februari 2025 | 12:57 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Samson Tewas Dianiaya, Ini Alasan Para Tersangka Tak Ditahan Polisi
06 Maret 2025 | 08:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI