Suara.com - H, (44), seorang kepala dusun (Kadu) di Lampung Selatan kini harus meringkuk di penjara karena perbuatan sadis menganiaya seorang remaja hingga tewas. Imbas penganiayaan terhadap remaja di Desa Natar Kecamatan Natar, H telah dijebloskan ke penjara setelah ditangkap oleh polisi.
Perihal penangkapan terhadap H diungkapkan oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin. Dalam kasus ini Kadus H juga sempat menganiaya ibu korban.
"Tindakan penganiayaan ini dilakukan oleh pelaku terhadap korban berusia 19 tahun, yang sebelumnya juga menyerang ibu korban berumur 42 tahun," ujar Kapolres dikutip dari Antara, Minggu (9/2/2025).
Ia menjelaskan penangkapan terhadap oknum kadus tersebut atas laporan kejadian penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Tolak Program MBG Prabowo hingga Mau Bakar Sekolah di Papua, Begini Ancaman Balik DPR ke OPM
"Pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian," katanya.
Menurut dia, berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian itu bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan ingin melerai perselisihan yang terjadi di rumah tersebut. Namun, bukannya melerai, Kades itu justru menganiaya korban dengan menggunakan balok kayu.
Imbas penganiayaan itu, korban terluka parah di bagian kepala. Korban juga sempat mengalami kejang dan tidak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama satu minggu di rumah sakit.
Kapolres menuturkan setelah korban dinyatakan meninggal dunia, Polsek Natar dan Unit Jatanras Polres Lampung Selatan melakukan pencarian terhadap pelaku. Dalam waktu singkat, polisi berhasil menemukan dan menangkap pelaku H pada Selasa (4/2/2025) lalu.
“Berbekal informasi dari lapangan dan hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah kami tahan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, kata dia, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu balok kayu berwarna coklat dengan panjang sekitar satu meter, kemudian satu unit handphone merek Oppo warna biru dongker, serta satu DVR CCTV yang merekam kejadian tersebut.
"Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar dia. (Antara)