Suara.com - Seorang perwira menengah (Pamen) Polri AKBP DK dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Mantan Wadirreskrimsus Polda Sumut ini diduga memiliki orientasi seks menyimpang atau penyuka sesama jenis.
"Sudah lama dipecat. Kasus itulah (penyimpangan seksual)," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto, Sabtu (8/2/205) kemarin.
Bambang tidak menjelaskan detail kapan mantan Kapolres Labuhanbatu itu dipecat. Namun, kasus yang menjerat AKBP DK sudah bergulir sejak tahun 2023 lalu.
Ia sempat mengajukan banding atas pemecatan itu. Namun, banding tersebut ditolak, sehingga DK tetap dipecat.
Bambang mengatakan yang memeriksa kasus ini hingga dijatuhi sanksi pemecatan langsung dari Mabes Polri.
"Yang memecat itu Mabes Polri dan yang memeriksa itu Mabes Polri. Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadirkrimsus," katanya.