PSI Bongkar Rekomendasi KPK di Balik Kenaikan Tarif Air PAM Jaya, Diduga Melampaui Kewenangan!

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:44 WIB
PSI Bongkar Rekomendasi KPK di Balik Kenaikan Tarif Air PAM Jaya, Diduga Melampaui Kewenangan!
Anggota DPRD Komisi B dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Hal itu penting untuk menjamin kepastian hukum dan pembentukan regulasi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Francine.

Permintaan Francine ini telah disampaikan dalam surat ke Bapemperda tanggal 6 Februari 2025 perihal Permohonan Pengawasan terhadap Implementasi Pergub DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2024.

“Di sini ada kejanggalan yang harus segera dicek oleh Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta. Terdapat keanehan yang membuat Kepgub 730/2024 sebagai bagian dari pelaksanaan Pergub 37/2024 menjadi tidak absah karena melanggar peraturan di atasnya,” tegas Francine.

Menurut Francine, masalah tersebut menambah kejanggalan kenaikan tarif air minum PAM Jaya yang sebenarnya tidak pernah merugi sejak tahun 2017. PAM Jaya bahkan baru saja membagikan dividen Rp 62,36 miliar kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemilik saham tunggal.

Jika PAM Jaya membutuhkan investasi untuk mencapai target kerjanya 100% layanan air minum di tahun 2030, Francine menilai masih banyak opsi lain yang bisa dilakukan tanpa membebani warga Jakarta. “Misalnya dengan mengurangi tingkat kebocoran air atau non revenue water yang diwajibkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Pergub DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2022,” tegasnya.

Warga Jakarta, masih menurut Francine, sangat dirugikan dengan rencana kenaikan tarif air bersih ini. “Khususnya penghuni apartemen dan kondominium dengan kenaikan tarif air bersih PAM Jaya yang mencapai 71,3% dan melanggar ketentuan tarif batas atas air minum. Ditambah lagi dengan kesalahan pengelompokan pelanggan yang menyebabkan penghuni apartemen dan kondominium membayar tarif kelompok industri dan niaga yang lebih mahal dan setara tarif air minum di hotel dan mal,” ungkap Francine.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PAM Jaya, Arief Nasrudin, menyebut kenaikan tarif air bersih tetap dilaksanakan menggunakan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya. Salah satu alasan yang dikemukakan Arief adalah adanya rekomendasi dari KPK dalam surat bernomor B/341/KSP.00/70-73/01/2025 tanggal 16 Januari 2025.

Dalam talkshow “Anggota P3RSI Teriak Tarif Air Bersih Rumah Susun/Apartemen Disamakan dengan Gedung Bertingkat Komersial?”, Kamis (6/2/2025), Arief menyampaikan bahwa KPK menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi tarif air minum secara berkala sehingga dapat meningkatkan penerimaan usaha PAM Jaya.

Dengan alasan rekomendasi KPK tersebut, Arief menyatakan akan tetap menerapkan tarif baru sesuai Kepgub Nomor 730 Tahun 2024 mulai pemakaian air Januari 2025 yang masuk pada tagihan Februari 2025.

Baca Juga: Dituding Intimidasi Eks Anggota Bawaslu, Kubu Hasto Ngotot Minta AKBP Rossa Purbo Dihadirkan ke Sidang Praperadilan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI