Menanggapi hal tersebut, perusahaan langsung mengambil tindakan tegas. Kepala Bidang Komunikasi PT Timah, Anggi Siahaan, menyatakan bahwa keputusan pemecatan telah melalui proses evaluasi yang mendalam.
“Setelah melalui proses evaluasi, dapat kami sampaikan bahwa PT Timah Tbk telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja terhadap yang bersangkutan,” ujar Anggi dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2025).
Sebelum pemecatan, Dwi Citra Weni sempat dipanggil oleh manajemen PT Timah untuk menjalani pemeriksaan internal. Setelah melalui serangkaian evaluasi, perusahaan akhirnya memutuskan untuk memberhentikannya sebagai bentuk ketegasan dalam menegakkan aturan dan etika kerja.
Anggi Siahaan menegaskan bahwa PT Timah menjunjung tinggi nilai etika kerja serta menghormati seluruh karyawan tanpa memandang status pekerjaan mereka.
Perusahaan juga mengingatkan seluruh pegawai untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial guna menghindari dampak negatif yang dapat merugikan diri sendiri maupun perusahaan.