Terutama mereka yang saat ditangkap tanpa dilengkapi dengan narkotika sebagai barang bukti.
“Setelah bertemu penyidik, kemudian misalkan tersangka ini ditahan barang buktinya di bawah gramasi, atau tanpa barang bukti nah itu nanti bakal langsung dilempar ke rehabilitasi karena secara unsur hukum sudah tidak bisa dinaikan,” ungkapnya.
“Setelah itu langsung diarahin keluarga untuk bertemu dengan pihak rehabilitasi yang memang stay di Polres-polres,” katanya menambahkan.
Kemudian kata da, pihak rehabilitasi biasanya bakal menawarkan biaya rehab kepada penyalahguna. Misal, lanjut Rozki biaya yang harus dikeluarga setiap bulan senilai Rp10 juta, dan harus selama 3 bulan.
Namun, jika pihak keluarga merasa keberatan, pihak rehabilitasi bakal menawarkan solusi lain.
Biasanya keluarga para penguna akan ditawarkan dengan cukup satu kali senilai Rp10 juta dengan alibi rehabilitasi dilakuakan secara rawat jalan.
“Nah hal-hal ini yang dilakukan, sehingga keluarga korban dengan penyidik tidak pernah bicara angka,” ucapnya.
Rizki menilai pola-pola ini sengaja dilakukan agar transaksional ini tidak menjadi boomerang bagi personel.
“Ini dilakukan sebagai menutupi jika hal-hal yang sekiranya bakal menjadi boomerang bagi mereka,” pungkasnya.
Baca Juga: Polri Dalami Pengakuan Bandar Narkoba yang Nyetor ke Polres Labuhanbatu Rp160 Juta per Bulan