Modus Pengacara dan Rehabilitasi, FARI Beberkan 'Cuci Tangan' Oknum Polisi dalam Kasus Narkoba

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:45 WIB
Modus Pengacara dan Rehabilitasi, FARI Beberkan 'Cuci Tangan' Oknum Polisi dalam Kasus Narkoba
Ilustrasi pemakai narkoba / sabu-sabu. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Forum Akar Rumput Indonesia (FARI) mencatat temuan di lapangan tentang pola dugaan pemerasan anggota polisi terhadap para penyalahguna narkotika.

Anggota FARI, M Rizki Kurniawan mengatakan saat ini para aparat penegak hukum menggunakan seseorang sebagai alat untuk menyampaikan pesan dengan label ‘pengacara’.

“Kalau di Polda itu, polanya adalah kita keluarga gak ditemuin sama penyidik,” kata Rizki dalam agenda diskusi Polisi, Narkoba, dan Pemerasan, di Selretariat AJI Jakarta, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2025) malam.

Rizki mengatakan, berdasarkan pengalamannya mendampingi para penyalahguna narkotika. Biasanya para keluarga langsung dihadapkan oleh seorang pengacara.

“Jadi misal keluarga datang ke Polda, keluarga langsung dihadapkan kepada pengacara, yang dibilang dari pengacara Polda,” jelasnya.

Biasanya, kata Rizki, para pengacara ini menyampaikan jika kasus yang sedang berproses ingin dihentikan, maka pihak keluarga harus mengeluarkan sejumlah uang.

Tak jarang pihak keluarga melakukan negosiasi karena nominal yang ditawarkan saat awal biasanya begitu besar.

Kemudian saat proses negosiasi itu terjadi, pengacara tersebut yang menjadi penghubung antara keluarga dengan terduga petugas.

“Ini yang tadi saya bilang ada ‘cuci tangan’ di pihak kepolisian,” ucapnya.

Baca Juga: Polri Dalami Pengakuan Bandar Narkoba yang Nyetor ke Polres Labuhanbatu Rp160 Juta per Bulan

Sementara, jika di tingkat Polres, pihak keluarga penyalahguna bakal dihadapkan dengan pihak rehabilitasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI