Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus gratifikasi tersebut. Adapun KPK menyita beberapa aset berharga, termasuk uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, 11 unit mobil, dokumen, serta barang bukti elektronik lainnya.
Meski begitu, sampai saat ini KPK masih belum mengungkapkan secara rinci terkait peran ketum PP, Japto Soerjosoemarno dalam kasus gratifikasi Rita Widyasari, yang saat ini tengah menjalani vonis 10 tahun penjara.
Selain Japto, KPK juga menyita beberapa barang berharga dari kediaman mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali. KPK rencananya akan memanggil Japto dan Ali untuk dimintai keterangan terkait barang-barang berharga tersebut.
Barang-barang ini diduga bersumber dari hasil korupsi Rita Widyasari. Eks Bupati Kukar diduga mencuci uang dari sejumlah proyek dan perizinan di Pemkab Kukar yang nilainya mencapai Rp 436 miliar.
Demikian ulasan tentang asal usul Pemuda Pancasila sampai bagaimana Japto Soerjosoemarno selaku ketua umumnya tersandung urusan dengan KPK.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari