“Saya pikir wah aneh juga ini, jadi kalau nggak paham, melalui forum ini saya mau klarifikasi nih, Mudah-mudahan netizen bisa paham bahwa kewenangannya Menteri Kelautan dan Perikanan itu menertibkan bangunan yang ada di ruang laut,” urainya.
“Untuk kemudian yang memberikan bahwa itu ada sertifikatnya, bukan kita. Dan kalau di dalam laut nggak boleh, kecuali khusus kayak orang bajo,” tambahnya.
Kontributor : Kanita