Suara.com - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, membenarkan adanya pemanggilan terhadap pejabat di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang oleh Bareskrim Polri terkait dengan kasus pagar laut.
"Oh, kalau itu benar (pejabat Bappeda Kabupaten Tangerang diperiksa Bareskrim). Kirain ada yang baru," kata Kepala Bappeda Ujang Sudiartono saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2025).
Dalam hal ini, dia tidak memberikan penjelasan secara detail terkait dengan siapa nama pejabat pada Bappeda Tangerang yang sudah memenuhi panggilan polisi tersebut.
"Untuk permasalahan ini, silakan langsung tanya kepada pimpinan saja, biar tidak banyak penafsiran yang berbeda-beda," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Geruduk Polda Metro, ARM Minta Jokowi dan Keluarga Diadili Terkait Pagar Laut Hingga Blok Medan
Menyinggung soal pemanggilan polisi itu, menurut dia, saat ini hanya untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait dengan perkara sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di wilayahnya pada tahapan gelar perkara.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus pagar laut di Tangerang dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta.
Brigjen Pol. Djuhandhani mengatakan bahwa status kasus ini naik ke penyidikan usai gelar perkara pada hari ini.
Dirtipidum Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa lima saksi, yaitu satu orang KJSB (kantor jasa surveyor berlisensi) Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Saat Prabowo Turun Tangan Meredam Polemik Kebijakan Menteri yang Tak Sinkron
Penyidik akan melaksanakan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.
"Karena ini terkait dengan kasus pemalsuan, kami akan mengecek (sertifikat HGB/SHM, red.) ke laboratorium forensik (labfor) terlebih dahulu. Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, sudah kami terima, tentu saja nanti akan kami gelarkan kembali bagaimana ini," kata dia.