AKBP Bintoro Juga Dipecat Terkait Kasus Pemerasan Rp 20 Miliar

Jum'at, 07 Februari 2025 | 22:56 WIB
AKBP Bintoro Juga Dipecat Terkait Kasus Pemerasan Rp 20 Miliar
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kompolnas mengungkapkan, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Adapun pemecatan Bintoro, buntut dari dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang merupakan anak dari bos Prodia.

“Tambah satu lagi yang diputuskan yaitu AKBP B (Bintoro). Dia kena PTDH,” kata kominisioner Kompolnas, Choirul Anam, di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025) malam.

Dari kelima terduga pelanggar, timggal satu personel Polri yang masih menjalani persidangan, yakni AKP M. Saat ini proses sidang AKP M masih pemeriksaan saksi-saksi. Total ada 14 orang saksi yang dihadirkan untuk AKP M.

“Masih cukup lama, itu yang pertama. Jadi memang konstruksi peristiwa itu diurai sedemikian rupa. Siapa ngasih ke siapa dan sebagainya makanya ada putusan PTDH,” jelas Anam.

“Dari lima ini yang sudah PTDH dua, dua-duanya demosi 8 tahun,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan sanksi PTDH kepada AKP Ahmad Zakaria selaku eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan lewat sidang kode etik.

Sementara eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung, dan eks Kasubnit Resmob Polres Metro Jaksel Ipda Novian Dimas dihukum demosi selama 8 tahun.

Diketahui, Bidpropam Polda Metro Jaya sebelumnya menangani dugaan pemerasan senilai Rp20 miliar, yang disinyalir dilakukan olen mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Baca Juga: TOK! Eks Kanit Resmob Polres Jaksel Dipecat Buntut Kasus Pemerasan Bos Prodia, AKBP Gogo Demosi 8 Tahun

Pemerasan diduga dilakukan oleh Bintoro terhadap dua tersangka pembunuhan AN dan MBH alias BH. Saat itu kedua tersangka membunuh 2 anak di bawah umur berinisial N dan X, yang terjadi di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI