Suara.com - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan hukuman terhadap ketiga anggota Polri, atas dugaan kasus pemerasan terhadap anak bos Prodia.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan, dari lima anggota polri, baru tiga anggota Polri yang dijatuhi hukuman. Satu di antaranya dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Ketiga aparat tersebut, yakni eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan eks Kasubnit Resmob Polres Metro Jaksel Ipda Novian Dimas dihukum demosi selama 8 tahun.
“Jadi masih tiga putusan, demosi 8 tahun 2 orang, satunya PTDH. Itu update hasil,” kata Anam, saat di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).
Adapun seorang anggota Polri yang dijatuhi PTDH, yakni AKP Ahmad Zakaria. sementara AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas dijatuhi hukuman demosi selama 8 tahun.
Sementara, hingga saat ini AKBP Bintoro masih berlangsung. Lalu AKP Mariana belum menjalani pemeriksaan.
“Yang baru dibaca tuntutan AKBP B (Bintoro). Yang belum apa-apa AKP M (Mariana). Itu masih proses awal,” pungkasnya.
Bidpropam Polda Metro Jaya sebelumnya menangani dugaan pemerasan senilai Rp20 miliar, yang disinyalir dilakukan olen mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Pemerasan diduga dilakukan oleh Bintoro terhadap dua tersangka pembunuhan AN dan MBH alias BH. Saat itu kedua tersangka membunuh 2 anak di bawah umur berinisial N dan X, yang terjadi di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kompolnas Ungkap Sosok Dominan di Luar Polri Diduga 'Sutradarai' Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia
Keduanya tewas usai dicekoki narkoba. Sebelumnya tewas, kedua tersangka ini juga melakukan pemerkosaan terhadap kedua korban.