TOK! Eks Kanit Resmob Polres Jaksel Dipecat Buntut Kasus Pemerasan Bos Prodia, AKBP Gogo Demosi 8 Tahun

Jum'at, 07 Februari 2025 | 20:47 WIB
TOK! Eks Kanit Resmob Polres Jaksel Dipecat Buntut Kasus Pemerasan Bos Prodia, AKBP Gogo Demosi 8 Tahun
Anggota Kompolnas Choirul Anam. [Dok. Komnas HAM]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan hukuman terhadap ketiga anggota Polri, atas dugaan kasus pemerasan terhadap anak bos Prodia.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan, dari lima anggota polri, baru tiga anggota Polri yang dijatuhi hukuman. Satu di antaranya dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Ketiga aparat tersebut, yakni eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan eks Kasubnit Resmob Polres Metro Jaksel Ipda Novian Dimas dihukum demosi selama 8 tahun.

“Jadi masih tiga putusan, demosi 8 tahun 2 orang, satunya PTDH. Itu update hasil,” kata Anam, saat di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga: Kompolnas Ungkap Sosok Dominan di Luar Polri Diduga 'Sutradarai' Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia

Adapun seorang anggota Polri yang dijatuhi PTDH, yakni AKP Ahmad Zakaria. sementara AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas dijatuhi hukuman demosi selama 8 tahun.

Sementara, hingga saat ini AKBP Bintoro masih berlangsung. Lalu AKP Mariana belum menjalani pemeriksaan.

“Yang baru dibaca tuntutan AKBP B (Bintoro). Yang belum apa-apa AKP M (Mariana). Itu masih proses awal,” pungkasnya.

Bidpropam Polda Metro Jaya sebelumnya menangani dugaan pemerasan senilai Rp20 miliar, yang disinyalir dilakukan olen mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Pemerasan diduga dilakukan oleh Bintoro terhadap dua tersangka pembunuhan AN dan MBH alias BH. Saat itu kedua tersangka membunuh 2 anak di bawah umur berinisial N dan X, yang terjadi di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

Baca Juga: AKBP Bintoro Cs Jalani Sidang Etik di Dua Tempat Berbeda, Diawasi Kompolnas

Keduanya tewas usai dicekoki narkoba. Sebelumnya tewas, kedua tersangka ini juga melakukan pemerkosaan terhadap kedua korban.

Adapun peristiwa ini teregister dengan laporan polisi LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

Selalu Kasat Reskrim, Bintoro melakukan pengusutan terhadap peristiwa ini. Namun beredar narasi soal aksi pemerasan yang diduga dilakukan oleh Bintoro lantaran salah satu tersangka merupakan anak dari bos Prodia.

Informasi dugaan pemerasan ini pertama kali mencuat dari Indonesia Police Watch (IPW) yang mengungkapkan, Bintoro menerima uang Rp5 miliar dari kasus dugaan pemerasan Bos Prodia. Hal itu didapat dari salah satu petinggi Polri usai Bintoro diperiksa Propam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI