Suara.com - Batas waktu pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jamaah haji khusus akan berakhir pada hari ini, Jumat (7/2/2025). Per Kamis (6/2/2025), 10.292 jamaah telah mengisi kuota haji khusus.
Pada tahun ini, kuota haji khusus ditetapkan sebanyak 17.680 jamaah. Kuota tersebut terdiri atas 3.404 jemaah yang sudah melunasi sejak tahun sebelumnya namun tertunda keberangkatannya, 12.724 jamaah berdasarkan nomor urut porsi yang telah ditentukan, 177 jemaah lansia yang mendapatkan prioritas (1 persen), serta 1.375 petugas haji yang terdiri dari penanggung jawab PIHK, pembimbing, dan petugas kesehatan.
"Berarti 63,12 persen dari total kuota telah terisi," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nugraha Stiawan, di Jakarta pada Kamis (6/2/2025).
Jamaah yang telah menyelesaikan pelunasan terdiri dari 3.012 jamaah yang sebelumnya sudah melunasi tetapi tertunda keberangkatannya, 7.203 jemaah yang mendapatkan kuota sesuai nomor urut porsi, serta 77 jemaah lansia yang masuk dalam prioritas keberangkatan.
Baca Juga: Pegawai BP Haji Terancam Tak Gajian, Anggaran Kena Pangkas 66 Persen
"Selain itu, terdapat 2.842 jemaah yang juga telah mengisi kuota haji khusus dengan status cadangan. Jika digabungkan dengan jumlah cadangan ini, maka total keseluruhan yang telah melakukan pelunasan mencapai 13.134 jemaah," tambah Nugraha.
Kementerian Agama sebelumnya telah mengumumkan daftar jamaah haji khusus yang berhak melunasi biaya perjalanan haji pada 23 Januari 2025. Daftar ini dapat diakses melalui situs web resmi serta media sosial Kementerian Agama.
Nugraha menjelaskan bahwa pengisian kuota jemaah haji khusus dilakukan setiap hari kerja sejak 24 Januari hingga 7 Februari 2025. Jika masih ada sisa kuota, maka akan dibuka kembali tahap pengisian pada 17 hingga 21 Februari 2025.
"Jika setelah itu masih ada sisa kuota, maka pengisian tahap akhir akan dilaksanakan pada 27 dan 28 Februari 2025," ungkapnya.
Ia pun menekankan kepada seluruh Kepala Bidang Haji agar memastikan bahwa proses pengisian kuota haji khusus berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Cek Fakta: Poster Pendaftaran Haji Gratis 2025 dari Kemenag untuk 100 Orang