Suara.com - Sidang kasus pencemaran nama baik dengan Razman Arif Nasution berakhir ricuh. Kericuhan melibatkan pengacara kondang Hotman Paris bahkan kejadian ini menjadi viral.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, turut menyoroti adanya kejadian tersebut. Menurutnya, adanya kejadian tersebut telah mendegradasi marwah persidangan.
"Tentu dalam pandangan kami sebagai anggota komisi tiga yang juga punya kemitraan dengan kekuasaan yudikatif sekretaris Mahkamah Agung dalah ini betul kata mendegradasi, mendegradasi marwah, kehormatan, dan kewibawaan peradilan kita," kata Rudianto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Menurutnya, adanya kejadian tersebut pasti karena ada penyebabnya. Ia menyoroti sikap majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan tersebut.
Baca Juga: Razman Nasution Bikin Huru-hara Saat Sidang, Nikita Mirzani: Harusnya Dipenjara...
"Contoh, terjadi perdebatan sidangnya dibuka atau tertutup. Ya kan harusnya kalau itu tindak pidana yang bukan kesusilaan, Itu harusnya dibuka saja," katanya.
"Terbuka supaya orang bisa mengakses, melihat langsung, dan bisa mengontrol Bila mana ada penyimpangan yang dilakukan oleh atau sikap yang tidak fair, tidak adil, yang dilakukan oleh majelis hakim. Nah itu yang pertama," sambungnya.
Untuk itu, kata dia, Mahkamah Agung (MA) perlu turun tangan mengevaluasi persidangan. Agar marwah persidangan ke depan bisa terjaga.
"Jangan marwah, kehormatan, kemudian kewibawaan pengadilan dirongrong oleh orang-orang pencari keadilan. Kenapa? Karena hakim ini, lembaga perlindungan ini adalah lembaga sakral yang harus dijaga kesakralannya. Kenapa? Karena hukuman kepada orang bersalah atau tidak bersalah, itu yang menentukan, kalau diakhiratkan Tuhan, yang menentukan adalah hakim," katanya.
Ia pun mendesak Ketua MA Sunarto ke depan untuk bisa membenahi sistem peradilan Indonesia.
Baca Juga: Hakim Bersikeras Sidang Digelar Tertutup karena Ada Muatan Asusila, Razman: Gak Boleh Diktator
"Ini yang kita desak supaya pimpinan Mahkamah Agung pertama, desakan saya, saya selaku komisi tiga, mendesak Mahkamah Agung untuk sungguh-sungguh membenahi peradilan kita. Mendesak Mahkamah Agung untuk membenahi, menjaga marwah, kewibawaan, kehormatan peradilan kita. Jangan biarkan ini terjadi," ungkapnya.
"Karena ini selain merusak kewibawaan pengadilan, juga tentu mempengaruhi kemandirian, independensi, seorang hakim di lingkungan peradilan kita. Ini yang kita harapkan kepada pimpinan Mahkamah," sambungnya.