Sidang Praperadilan Hasto, Kusnadi Bantah Tenggelamkan Handphone: Itu Melarung

Jum'at, 07 Februari 2025 | 17:18 WIB
Sidang Praperadilan Hasto, Kusnadi Bantah Tenggelamkan Handphone: Itu Melarung
Kusnadi (tengah), selaku Staf Sekjen PDI Perjuangan, berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi soal chat yang menyebut kata ‘tenggelamkan’.

Hal itu terjadi saat Kusnadi memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Jumat (7/2/2025).

Awalnya, anggota tim Biro Hukum KPK menanyakan soal pemeriksaan terhadap Kusnadi yang dilakukan penyidik KPK pada Juni 2024. Kusnadi ditanya apakah saat pemeriksaan tersebut dia diperlihatkan obrolan pada aplikasi WhatsApp.

“Chat WA itu isinya apa, inget nggak?” kata anggota tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga: Diingatkan KPK soal Hukuman Saksi Berbohong, Staf Hasto Ungkap Tas Harun Masiku di Markas PDIP: Saya Gak Tahu Itu Uang

“Kalau itu saya lupa pak chat HP-nya, pokoknya ditunjukkin ada chat HP,” jawab Kusnadi.

“Kalau chat HP yang bunyinya “menenggelamkan HP’ gitu?” lanjut anggota tim Biro Hukum KPK.

“Itu bukan menenggelamkan HP pak, itu melarung,” sahut Kusnadi.

Kemudian, Kusnadi mengatakan bahwa obrolan yang dimaksud anggota tim Biro Hukum KPK itu merujuk pada kegiatan melarung untuk membuang sial dengan membuang pakaiannya.

“Yang dilarung apa?” ucap anggota tim Biro Hukum KPK.

Baca Juga: Tim Hasto Persoalkan Munculnya Nama Hendy Kurniawan pada Peristiwa PTIK

“Pakaian pak,” timpal Kusnadi.

“Pakaian. Chat HP-nya bilang larung pakaian gitu?” cecar anggota tim Biro Hukum KPK.

“Enggak,” balas Kusnadi.

“Apa chat HP-nya bilang apa?” lanjut anggota tim Biro Hukum KPK.

“Kalau itu saya lupa chat HP-nya ya pak, tapi saya itu nggak pernah menenggelamkan HP pak,” kata Kusnadi.

Lebih lanjut, anggota tim Biro Hukum KPK menanyakan soal siapa yang meminta Kusnadi untuk melarung. Kemudian, Kusnadi menjawab bahwa perintah melarung itu dia terima dari sebuah grup WhatsApp.

“Yang nyuruh nenggelamin siapa?” ujar anggota tim Biro Hukum KPK.

“Ya kan kita sering larung bareng-bareng. Kesekretariatan pak,” kata Kusnadi.

“Siapa?” tanya anggota tim Biro Hukum KPK lagi.

“Kesekretariatan,” jawab Kusnadi.

“Siapa namanya?” cecar anggota tim Biro Hukum KPK.

“Di situ ada grup kan kesekretariatan pak,” timpal Kusnadi.

“Namanya siapa?” tambah anggota tim Biro Hukum KPK.

“Namanya grup kan banyak pak ada Adi, ada itu pak,” sahut Kusnadi dengan gelagapan.

“Tapi emang di chat itu ada kata ‘tenggelamkan’ gitu ya? Bagian itu inget nggak?” kata anggota tim Biro Hukum KPK.

“Tenggelamkan maksudnya itu tenggelamkan pakaian pak, baju,” tandas Kusnadi.

Diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

Hasto disebut bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Dia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI