Uni Eropa Peringatkan Sanksi AS Merupakan Ancaman Indepedensi ICC

Bella Suara.Com
Jum'at, 07 Februari 2025 | 16:18 WIB
Uni Eropa Peringatkan Sanksi AS Merupakan Ancaman Indepedensi ICC
Tangkapan layar - Presiden Ke-47 Amerika Serikat, Donald Trump, saat mengambil sumpah pelantikannya di Capitol Rotunda, Washington DC pada Selasa dini hari. (ANTARA/youtube@foxnews)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Uni Eropa (UE) pada Jumat memberikan peringatan keras terkait sanksi yang dijatuhkan oleh Presiden AS Donald Trump terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

UE menyatakan bahwa sanksi tersebut dapat mengancam independensi ICC dan merusak sistem peradilan pidana internasional yang lebih luas.

Pada Kamis, Trump menandatangani perintah eksekutif yang mengutuk ICC atas penyelidikannya terhadap dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh militer AS di Afghanistan dan pasukan Israel di Gaza.

Salah satu langkah yang diambil Trump adalah memberlakukan pembekuan aset dan larangan perjalanan terhadap pejabat ICC, karyawan, dan keluarga mereka.

Baca Juga: Pemerintahan Trump Hanya Pertahankan 300 dari 10.000 Staf USAID

Ia juga menyebut ICC telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang baru-baru ini bertemu dengan Trump.

Antonio Costa, Presiden Dewan Uni Eropa yang mewakili 27 negara anggota, menanggapi langkah AS ini melalui media sosial.

"Menjatuhkan sanksi kepada ICC mengancam independensi Pengadilan dan merusak sistem peradilan pidana internasional secara keseluruhan," katanya.

Komisi Eropa juga mengungkapkan penyesalannya atas sanksi tersebut dan menegaskan pentingnya peran ICC dalam menegakkan keadilan pidana internasional serta memerangi impunitas.

Perintah eksekutif Trump berisiko memengaruhi berbagai investigasi yang sedang berlangsung, termasuk penyelidikan mengenai Ukraina, serta merusak upaya bertahun-tahun untuk memastikan akuntabilitas di seluruh dunia.

Baca Juga: Trump Sebut Israel akan Serahkan Gaza ke Amerika setelah Konflik Berakhir

 "Uni Eropa akan memantau implikasi dari perintah eksekutif tersebut dan akan menilai kemungkinan langkah lebih lanjut," ujar juru bicara Komisi Eropa.

Sanksi tersebut dilihat sebagai bagian dari kebijakan AS yang lebih luas terhadap ICC, mengingat baik AS maupun Israel bukan anggota pengadilan tersebut. Sebelumnya, sanksi serupa telah dikenakan terhadap jaksa pengadilan yang terlibat dalam penyelidikan.

Pada hari Kamis, Costa juga bertemu dengan Presiden ICC, hakim Tomoko Akane, untuk menyatakan dukungan Uni Eropa terhadap lembaga tersebut.

"Kemandirian dan ketidakberpihakan merupakan karakteristik penting dari pekerjaan Pengadilan," tegas Costa setelah pertemuan tersebut.

Dengan adanya ketegangan ini, Uni Eropa terus mengevaluasi langkah-langkah yang dapat diambil untuk memperkuat dukungannya terhadap ICC dan memastikan peran pentingnya dalam menegakkan keadilan global.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI