Suara.com - Uni Eropa (UE) pada Jumat memberikan peringatan keras terkait sanksi yang dijatuhkan oleh Presiden AS Donald Trump terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
UE menyatakan bahwa sanksi tersebut dapat mengancam independensi ICC dan merusak sistem peradilan pidana internasional yang lebih luas.
Pada Kamis, Trump menandatangani perintah eksekutif yang mengutuk ICC atas penyelidikannya terhadap dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh militer AS di Afghanistan dan pasukan Israel di Gaza.
Salah satu langkah yang diambil Trump adalah memberlakukan pembekuan aset dan larangan perjalanan terhadap pejabat ICC, karyawan, dan keluarga mereka.
Ia juga menyebut ICC telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang baru-baru ini bertemu dengan Trump.
Antonio Costa, Presiden Dewan Uni Eropa yang mewakili 27 negara anggota, menanggapi langkah AS ini melalui media sosial.
"Menjatuhkan sanksi kepada ICC mengancam independensi Pengadilan dan merusak sistem peradilan pidana internasional secara keseluruhan," katanya.
Komisi Eropa juga mengungkapkan penyesalannya atas sanksi tersebut dan menegaskan pentingnya peran ICC dalam menegakkan keadilan pidana internasional serta memerangi impunitas.
Perintah eksekutif Trump berisiko memengaruhi berbagai investigasi yang sedang berlangsung, termasuk penyelidikan mengenai Ukraina, serta merusak upaya bertahun-tahun untuk memastikan akuntabilitas di seluruh dunia.
Baca Juga: Pemerintahan Trump Hanya Pertahankan 300 dari 10.000 Staf USAID
"Uni Eropa akan memantau implikasi dari perintah eksekutif tersebut dan akan menilai kemungkinan langkah lebih lanjut," ujar juru bicara Komisi Eropa.