Suara.com - Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengungkapkan, ada nama lain yang ikut masuk dalam struktur kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia.
Nama tersebut diketahui usai pembacaan sangkaan terhadap para terduga pelanggar dalam sidang etik anggota Polri, di Bidpropam Polda Metro Jaya.
Adapun nama itu, kata Anam, bukan merupakan anggota Polri, sehingga tidak diikutsertakan dalam sidang.
“Sebagai satu struktur cerita, di luar konteks anggota kepolisian. Ada non-anggota kepolisian dan peranannya sangat dominan gitu ya. Sangat dominan dan dia menjadi satu struktur cerita yang sentrum di situ,” kata Anam, di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).
Jika dilihat dari struktur cerita, orang ini memiliki peranan yang kuat. Bahkan perkara ini bisa disebut sebagai kasus penyuapan dibandingkan pemerasan akibat faktor orang tersebut.
“Kalau kita lihat struktur cerita, tapi memang tetap harus diuji, ini lebih dekat dengan penyuapan. Sehingga memang peran non-anggota kepolisian sangat signifikan,” jelasnya.
Meski demikian, Anam tidak menyebut inisial atau nama orang yang dimaksudnya. Namun penyidik, kata Anam, telah melayangkan surat panggilan terhadapnya.
“Nanti semoga dia datang gitu ya, untuk bisa diperiksa. Tapi yang pasti tadi diumumkan kurang lebih akan dipanggil 21 saksi yang akan diperiksa untuk satu tersangka AKBP B,” ujar dia.
Bidpropam Polda Metro Jaya sebelumnya menangani dugaan pemerasan senilai Rp20 miliar, yang disinyalir dilakukan olen mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Baca Juga: AKBP Bintoro Cs Jalani Sidang Etik di Dua Tempat Berbeda, Diawasi Kompolnas
Pemerasan diduga dilakukan oleh Bintoro terhadap dua tersangka pembunuhan AN dan MBH alias BH. Saat itu kedua tersangka membunuh 2 anak di bawah umur berinisial N dan X, yang terjadi di salah satu hotel di Jakarta Selatan.