Suara.com - Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengaku dititipkan sebuah tas hitam oleh buronan kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku untuk Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Hal itu disampaikan Kusnadi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Awalnya, Plt Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto mencecar Kusnadi soal uang suap sebesar Rp400 juta.
“Tadi saudara sudah menjelaskan terkait dengan keberadaan uang Rp 400 juta ya yang ditanyakan oleh kuasa pemohon dan saudara terangkan itu berasal dari siapa?” kata Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
“Harun Masiku tapi saya enggak tau itu uang. Saya dititipannya itu barang,” ujar Kusnadi.

“Dititipinnya dalam bentuk bungkusan?” tanya Iskandar.
“Tas,” jawab dia.
“Warnanya apa?” lanjut Iskandar.
“Hitam,” timpal Kusnadi.
![Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2/2025). [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/06/33051-sidang-praperadilan-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto.jpg)
Lebih lanjut, Iskandar sempat mengingatkan Kusnadi bahwa dia sudah disumpah di pengadilan praperadilan ini untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya karena ada ancaman pidana jika menyampaikan keterangan bohong.