Sementara itu melalui sidang perdana tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengatakan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional sudah sejak lama diamanatkan sejak tahun 2002, tetapi baru diwujudkan setelah 22 tahun.
Prabowo berujar pembentukan Dewan Pertahanan Nasional telah diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
"Khususnya Pasal 15 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Tapi baru kita wujudkan tahun 2024. Berarti baru 22 tahun sesudah undang-undang disahkan kita sekarang memiliki Dewan Pertahanan Nasional sesuai perintah undang-undang, sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002," kata Prabowo.