Sedangkan 7 poin yang dibawa ke DPRD Bali sendiri antara lain adalah desakan penutupan sementara dan pemanggilan pihak kelab malam Atlas, membuat permohonan maaf tertulis dan terbuka dari pihak manajemen maupun pelaku.
“Selama ini kita lihat di media sosial beredar ada ucapan tertulis permohonan maaf atas keteledoran, tapi tidak secara langsung melalui media sosial mereka padahal mereka punya TikTok, Facebook, YouTube,” ujar Ismaya.
Ketiga, mereka meminta proses hukum yang tegas, serta mendesak dewan segera membuat perda tentang larangan penggunaan simbol Hindu untuk hal-hal yang tidak pantas,.
Apabila penyataan ini tidak diindahkan dewan, maka mereka berniat turun ke jalan menutup sendiri kelab Atlas.
Tak hanya soal Atlas, Yayasan Kesatria Keris Bali turut meminta tindak lanjut kasus FINNS Beach Club.
Dimana tahun lalu FINNS juga melakukan tindakan dugaan penistaan agama dengan menyalakan kembang api di pantai lokasi Umat Hindu bersembahyang.
Mereka meminta seluruh pihak berwenang tegas apabila ke depan terjadi kembali ulah pengusaha yang melakukan penistaan agama. (ANTARA)