Tuntut Transparansi PT KAI, ICW Bakal Ajukan Sengketa Informasi Bila Tak Direspons

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 07 Februari 2025 | 15:30 WIB
Tuntut Transparansi PT KAI, ICW Bakal Ajukan Sengketa Informasi Bila Tak Direspons
Peneliti ICW, Dewi Anggraeni. (Suara.com/Kayla Nathaniel Bilbina)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut kejelasan PT KAI Commuter Line terkait perubahan jadwal KRL yang mulai berlaku 1 Februari 2025.

Perubahan ini menimbulkan penumpukan penumpang, keterlambatan kereta, dan waktu tunggu yang lebih lama.

Peneliti ICW, Dewi Anggraeni, menyebutkan bahwa perubahan jadwal tidak hanya berdampak pada kenyamanan penumpang, tetapi juga produktivitas kerja mereka.

"Kami tiba di kantor dalam kondisi lelah sehingga tidak maksimal bekerja," ungkapnya saat ditemui di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga: ICW Desak Transparansi PT KAI Terkait Perubahan Jadwal KRL Picu Keterlambatan Parah

ICW menyebutkan bahwa masalah jadwal kereta yang berantakan dan kepadatan penumpang bukan fenomena baru.

"Kejadiannya tidak hanya terjadi 1 Februari ya, permasalahan kereta yang padat, jadwal kereta yang sering berantakan itu sudah terjadi," ujar Egi perwakilan ICW.

Ia menduga situasi ini berkaitan dengan tata kelola PT KAI Commuter yang memerlukan pembenahan, mulai dari pengadaan hingga transparansi anggaran.

"Kita harus melihat itu lebih dalam, mulai dari pengadaannya, dan transparansi anggarannya," lanjutnya.

PT KAI Commuter Line diberikan waktu 10 hari kerja untuk menanggapi permintaan ini sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga: 10 Perjalanan Kereta Dibatalkan Gegara Jalur Grobogan Terputus, Cek Informasi Terkini KAI

Jika tidak ada respons, ICW akan mengajukan keberatan hingga sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat.

“Ada waktu 10 hari kerja untuk KAI commuter merespon permintaan informasi kami. Kami akan mengajukan surat keberatan kalau misalnya tidak direspon, dan akan mengajukan sengketa informasi ke komisi informasi pusat,” tutup Egi. (Kayla Nathaniel Bilbina)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI