
“Terus dia langsung ngomong sama saya, ‘sudahlah ayo kita adu deh siapa yang lebih kuat, sampai berapa lama sih Bu Tio bisa tahan’,” ujar Agustiani.
“Terus saya bilang ‘Astagfirullah, lillahi ta'ala bang saya ini nggak ngerti Hyatt itu apa, tolong dikasih penjelasan pada saya. Kalau saya tahu yah saya akan jelskan kalau saya mengerti akan saya jelaskan’,” tambah dia.
Agustiani lantas mengatakan bahwa saat sebelumnya menyandak status sebagai tersangka dan terdakwa, dirinya merupakan pihak yang paling korporatif.
“Ada lagi begini yang mengintimidasi bagi saya, ‘Bu Tio itu berapa lama sih hukumannya?’ Saya bilang ‘vonis saya 4 tahun’,” ucap Agustiani.
Kemudian dia menerangkan bahwa Rossa menyebut vonis 4 tahun Agustiani itu ringan dan mengancam akan menambah lagi hukuman untuk Agustiani.
“Terus dia bilang ‘Eh bukan berarti Bu Tio tak bisa lagi loh saya tambah hukumannya, Bu Tio tahu kan pasal 21, Bu Tio bisa saya kenakan pasal 21’,” ungkap Agustiani.
Menanggapi itu, Agustiani menyampaikan bahwa dia berserah diri jika memang akan kembali berada di bui. Kemudian, Agustiani menyebut Rossa gusar dan ke luar dari ruang pemeriksaan dengan memukul meja.
Hasto sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku
Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: Penyidik KPK Malah Dicokok saat OTT di PTIK, Kubu Hasto: Ini Lembaga Pendidikan, Bukan Warung Tegal

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan.