“Hal ini juga sama, dilakukan pengejaran kepada pemohon (Hasto) yang ternyata menuju PTIK di mana lokasi tersebut sama dengan posisi Harun Masiku,” kata anggota tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
![Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2/2025). [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/06/33051-sidang-praperadilan-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto.jpg)
Namun, pada saat sedang membututi keduanya dan akan melaukan tangkap tangan, petugas KPK justru diamankan oleh segerombolan orang yang diduga suruhan Hasto.
“Sekira pukul 20.00 WIB, tim termohon yang terdiri atas 5 orang ditangkap oleh segerombolan orang di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan pemohon tidak bisa dilakukan,” ujar dia.
Dia mengeklaim petugas KPK digeledah tanpa prosedur, diintimidasi, dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh AKBP Hendy dan bawahannya.
“Alat komunikasi dan beberapa barang milik petugas Termohon tersebut diambil paksa,” ujar anggota tim Biro Hukum KPK.
Kemudian, petugas KPK dicari-cari kesalahannya dengan tes urine narkoba tetapi hasilnya negatif dan diperiksa hingga pukul 04.55 WIB. Para petugas KPK dilepaskan setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan KPK saat itu.
Gugat KPK
Sekadar informasi, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.
Penetapan Hasto PDIP sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.