Suara.com - Pengacara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menanggapi petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditangkap segerombolan orang saat mengejar Hasto dan Harun Masiku di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan bahwa orang yang masuk ke Kompleks PTIK harus melapor dan menyampaikan kepentingan mereka sehingga tidak bisa langsung memasuki kompleks.
“PTIK ini kan satu lembaga pendidikan milik kepolisian, itu bukan warung Tegal gitu loh ya,” kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Ketika tiba-tiba petugas KPK memasuki Kompleks PTIK, Maqdir menyebut pasti akan diamankan untuk ditanya soal keperluannya. Maqdir menilai petugas KPK mestinya menyampaikan tujuan mereka dan melapor pada pimpinan di PTIK.

“Bukan dengan cara seolah-olah masuk ke warung Tegal mau makan, ya langsung makan,” ujar Maqdir.
“Saya kira ini soal etik kita dalam melaksanakan kegiatan sebagai penegak hukum,” tambah dia.
Hasto Lolos OTT di PTIK
Sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK menceritakan pengejaran terhadap buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku yang bertemu dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto dengan agenda tanggapan KPK terhadap permohonan tim hukum Hasto.
Dia menjelaskan bahwa pada 8 Januari 2020, KPK mengejar Harun yang melarikan diri ke Kompleks PTIK, Jakarta Selatan untuk bertemu dengan Hasto.