Trump Kembali Jatuhkan Sanksi terhadap Penyelidik ICC atas Kasus Warga AS dan Israel

Bella Suara.Com
Jum'at, 07 Februari 2025 | 13:48 WIB
Trump Kembali Jatuhkan Sanksi terhadap Penyelidik ICC atas Kasus Warga AS dan Israel
Tangkapan layar - Presiden Ke-47 Amerika Serikat, Donald Trump, saat mengambil sumpah pelantikannya di Capitol Rotunda, Washington DC pada Selasa dini hari. (ANTARA/youtube@foxnews)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengizinkan penerapan sanksi ekonomi dan perjalanan terhadap individu yang terlibat dalam penyelidikan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap warga negara AS atau sekutu AS, seperti Israel. Langkah ini mengulang kebijakan serupa yang pernah diterapkannya pada masa jabatan sebelumnya.

Keputusan tersebut diumumkan bertepatan dengan kunjungan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, ke Washington. Netanyahu saat ini termasuk dalam daftar individu yang dicari ICC atas keterlibatannya dalam konflik di Jalur Gaza, bersama dengan mantan menteri pertahanannya serta seorang pemimpin kelompok militan Hamas.

Belum diketahui kapan AS akan mengungkap nama-nama individu yang dikenai sanksi. Sebelumnya, pada tahun 2020, pemerintahan Trump telah memberlakukan sanksi terhadap jaksa penuntut ICC saat itu, Fatou Bensouda, dan salah satu pembantu utamanya terkait penyelidikan dugaan kejahatan perang oleh pasukan AS di Afghanistan.

Sanksi ini mencakup pembekuan aset individu yang ditunjuk di AS serta larangan bagi mereka dan keluarganya untuk mengunjungi negara tersebut. Hingga saat ini, ICC belum memberikan tanggapan resmi terkait kebijakan terbaru ini.

ICC sendiri adalah pengadilan permanen yang terdiri dari 125 anggota dan memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, serta agresi terhadap negara anggota atau oleh warga negaranya. Namun, AS, Rusia, Cina, dan Israel bukan bagian dari keanggotaan ICC.

Trump menandatangani perintah eksekutif tersebut setelah upaya Partai Republik untuk membentuk rezim sanksi terhadap pengadilan kejahatan perang ditolak oleh Senat Demokrat pekan lalu.

Di tengah ancaman sanksi ini, ICC telah mengambil langkah pencegahan dengan membayar gaji stafnya tiga bulan di muka untuk mengantisipasi kemungkinan pembatasan keuangan yang dapat berdampak pada operasional pengadilan.

Sementara itu, ketua ICC, Tomoko Akane, telah memperingatkan bahwa sanksi semacam ini dapat melemahkan pengadilan dalam menangani berbagai kasus, serta membahayakan keberadaannya secara keseluruhan.

Selain AS, Rusia juga memiliki hubungan tegang dengan ICC. Pada 2023, pengadilan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin, atas tuduhan kejahatan perang terkait deportasi anak-anak secara ilegal dari Ukraina. Sebagai respons, Rusia melarang masuknya Kepala Jaksa ICC Karim Khan dan memasukkan dia serta dua hakim ICC ke dalam daftar pencarian orang.

Baca Juga: Tentara Israel Dihukum Tujuh Bulan Penjara atas Penyiksaan Warga Palestina

Kebijakan sanksi terhadap ICC ini menandai eskalasi ketegangan antara AS dan pengadilan internasional, yang sebelumnya telah beberapa kali berselisih mengenai yurisdiksi dan wewenangnya dalam mengusut kejahatan perang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI