Kusnadi Bantah Hasto Temui Harun Masiku di PTIK Pada Januari 2020

Jum'at, 07 Februari 2025 | 13:17 WIB
Kusnadi Bantah Hasto Temui Harun Masiku di PTIK Pada Januari 2020
Kusnadi (tengah), selaku Staf Sekjen PDI Perjuangan, berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Staf pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi membantah pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut bahwa Hasto pergi ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) untuk menemui Harun Masiku pada 8 Januari 2020.

Hal itu disampaikan Kusnadi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Jumat (7/2/2025).

“Saudara saksi coba ingat lagi, tanggal 8 Januari 2020, saudara saksi kan sudah mendampingi Pak Hasto sebagai ajudan ya?” kata Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sudah,” jawab Kusnadi.

Baca Juga: Saksi Agustiani Tio Ngaku Ditawari Rp2 M Sebelum Diperiksa KPK dalam Kasus Hasto

“Pertanyaan saya, pada peristiwa 8 Januari 2020 adakah Pak Hasto Kristiyanto ke PTIK?” lanjut Ronny.

“Tidak ada,” sahut Kusnadi.

Ronny lantas menanyakan apakah ada perintah yang disampaikan Hasto kepada Kusnadi yang berkaitan dengan Harun Masiku.

“Ada nggak perintah apapun cerita-cerita terkait dengan Harun Masiku?” tanya Ronny.

“Tidak pernah, ke saya bapak itu cerita-cerita nggak pernah,” jawab Kusnadi.

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Hasto, Eks Anggota Bawaslu Agustiani Ngaku Diintimidasi Penyidik KPK: 'Ayo Adu Siapa Lebih Kuat?'

Sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK menceritakan pengejaran terhadap buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku yang bertemu dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto dengan agenda tanggapan KPK terhadap permohonan tim hukum Hasto.

Dia menjelaskan bahwa pada 8 Januari 2020, KPK mengejar Harun yang melarikan diri ke Kompleks PTIK, Jakarta Selatan untuk bertemu dengan Hasto.

“Hal ini juga sama, dilakukan pengejaran kepada pemohon (Hasto) yang ternyata menuju PTIK di mana lokasi tersebut sama dengan posisi Harun Masiku,” kata anggota tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Namun, pada saat sedang membututi keduanya dan akan melaukan tangkap tangan, petugas KPK justru diamankan oleh segerombolan orang yang diduga suruhan Hasto.

“Sekira pukul 20.00 WIB, tim termohon yang terdiri atas 5 orang ditangkap oleh segerombolan orang di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan pemohon tidak bisa dilakukan,” ujar dia.

Dia mengeklaim petugas KPK digeledah tanpa prosedur, diintimidasi, dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh AKBP Hendy dan bawahannya.

“Alat komunikasi dan beberapa barang milik petugas Termohon tersebut diambil paksa,” ujar anggota tim Biro Hukum KPK.

Kemudian, petugas KPK dicari-cari kesalahannya dengan tes urine narkoba tetapi hasilnya negatif dan diperiksa hingga pukul 04.55 WIB. Para petugas KPK dilepaskan setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan KPK saat itu.

Sekadar informasi, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.

KPK sebelumnya menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

Hasto disebut bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI