AS Jatuhkan Sanksi ke ICC: Lindungi Israel dari Tuduhan Genosida?

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Jum'at, 07 Februari 2025 | 12:47 WIB
AS Jatuhkan Sanksi ke ICC: Lindungi Israel dari Tuduhan Genosida?
Donald Trump (Instagram/@realdonaldtrump)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada Kamis, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terkait penyelidikan terhadap sejumlah individu di AS dan Israel.

Sanksi yang dikenakan oleh AS mencakup pemblokiran properti dan aset ICC, serta larangan masuk bagi pejabat, staf, dan anggota keluarga dekat mereka, seperti yang diuraikan dalam perintah tersebut.

"ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Amerika Serikat atau Israel, karena kedua negara bukan pihak dalam Statuta Roma dan bukan anggota ICC," kata Trump dalam perintah itu.

Ia menekankan bahwa AS dan Israel tidak pernah mengakui yurisdiksi ICC dan menjelaskan bahwa kedua negara tersebut adalah negara "demokrasi yang sedang berkembang dengan militer yang mematuhi hukum perang secara ketat."

Baca Juga: PBB Tegaskan Usulan Trump Ambil Alih Gaza Melanggar Hukum Internasional

Trump juga mengungkapkan bahwa tindakan ICC menciptakan "preseden berbahaya," yang bisa mengakibatkan sejumlah individu di kedua negara tersebut berisiko mengalami "pelecehan, penyalahgunaan, dan kemungkinan penangkapan."

Perintah eksekutif tersebut ditandatangani Trump di tengah kunjungan pemimpin Israel, Benjamin Netanyahu, yang merupakan salah satu individu yang menjadi target perintah penangkapan ICC akibat dilaporkan terlibat dalam tindakan genosida di Jalur Gaza, Palestina.

Sebelumnya, saat berpameran pers bersama Netanyahu di Washington, Trump menyatakan bahwa AS akan "mengambil alih" Jalur Gaza, yang hancur akibat agresi Israel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI