Suara.com - Istana pastikan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 pegawai negeri sipil (PNS) akan dibayarkan.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa belanja pegawai tidak termasuk dalam efisiensi anggaran.
Selain itu, Hasan juga mengingatkan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengenai gaji ke-13 dan THR. Sebelumnya, Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 dan THR sudah dianggarkan.
"Ibu Menteri Keuangan sudah ngasih pernyataan kan. Dan efisiensi yang disampaikan oleh presiden itu kan tidak termasuk belanja pegawai. Buat gaji pegawai itu kan bukan bagian yang diefisienkan," kata Hasan di kantor PCO, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Baca Juga: Banyak yang Bingung, Ini Bedanya Gaji ke-13 Dengan THR
Hasan menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR merupakan hak dari PNS sehingga pemerintah akan memberikan hak tersebut.
"Jadi gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu," kata Hasan.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah telah menyiapkan pencairan THR maupun Gaji ke-13.
Hanya saja, pengumumnya belum tentukan saat ini
"Persiapan sudah ada (THR dan Gaji ke-13), persiapan to be announce," ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, seperti dikutip (6/2/2024).
Baca Juga: Di Tengah Penghematan Anggaran, Kapan Gaji ke-13 Tahun 2025 Cair?
Namun demikian, Politisi Partai Golkar menyebut, soal pelaksana teknis kapan THR dan gaji ke-13 dibayarkan, dirinya menyerahkan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Jadi dari segi lainnya tanyakan ke Bu Menkeu ya," katanya.