Suara.com - Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam alias Cak Anam mengaku akan menyaksikan langsung sidang dugaan pelanggaran etik eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap tersangka sebesar Rp20 miliar.
Diduga pemerasan yang dilakukan AKPB Bintoro dalam penanganan perkara anak bos Prodia yang kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak di bawah umur.
Menurut Anam, dalam sidang etik yang digelar hari ini juga akan menghadirkan 5 anggota Polri terduga pelanggar.
“Hari ini diagendakan ada lima terduga pelanggar,” katanya, kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
![Anggota Kompolnas Choirul Anam. [Dok. Komnas HAM]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/12/03/93753-anggota-kompolnas-choirul-anam.jpg)
Anam juga berharap dengan digelarnya sidang etik terhadap Bintoro Cs, kasus ini menjadi terang benderang.
“Penting bagi kami adalah kami berharap memang uraian-uraian peristiwanya membuat terangnya peristiwa ini dan peristiwanya semakin solid,” kata Anam.
“Kenapa semakin solid karena masing-masing kan disangka terus diduga terus diuji oleh majelis etik sehingga fakta dan peristiwa nya akan semakin solid dan menjadikan terangnya peristiwa,” imbuhnya.
Mantan Wakil Ketua Komnas HAM itu berharap klaster-klaster penting dalam kasus ini juga ikut terbuka. Lantaran jika diamati penanganan perkara ini tidak mungkin hanya dilakukan oleh AKPB Bintoro.
“Baik yang anggota, maupun non-anggota. Bisa diurai dengan baik dengan bukti yang cukup kuat. Sehingga standing peristiwanya jadi semakin jelas,” pungkasnya.
Dugaan Pemerasan
Bidang Propam Polda Metro Jaya sedang mengusut kasus dugaan pemerasan senilai Rp20 miliar, yang disinyalir dilakukan AKBP Bintoro saat menjadi Kasat Reskrim Polres Jaksel.
Pemerasan diduga dilakukan oleh Bintoro terhadap dua tersangka pembunuhan AN dan MBH alias BH. Saat itu kedua tersangka membunuh 2 anak di bawah umur berinisial N dan X, yang terjadi di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
Keduanya tewas usai dicekoki narkoba. Sebelumnya tewas, kedua tersangka ini juga melakukan pemerkosaan terhadap kedua korban.
Adapun peristiwa ini teregister dengan laporan polisi LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.