Suara.com - Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia (HAM), Volker Turk, menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum internasional setelah proposal Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, untuk mengalihkan kontrol atas Gaza.
Dalam konferensi pers bersama Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang berlangsung pada Selasa (4/2), Trump mengusulkan agar AS mengambil alih dan merenovasi Gaza setelah merelokasi warga Palestina, meskipun rincian mengenai proses pemindahan tersebut tidak diungkapkan.
"Adalah krusial bagi kita untuk beralih ke fase berikutnya dari gencatan senjata, membebaskan semua sandera dan tahanan yang ditahan secara sewenang-wenang, mengakhiri konflik, dan membangun kembali Gaza, dengan sepenuhnya menghormati hukum humaniter internasional dan hukum HAM internasional," lanjut Turk dalam pernyataan yang dikirim ke Xinhua.
"Hukum internasional sangat tegas," tambahnya.
Baca Juga: Donald Trump Janji Gaza Akan Dibangun Ulang, Klaim Bisa Jadi Proyek Terbesar di Dunia
Dia juga menekankan pentingnya pencapaian perdamaian dan keamanan yang abadi dengan menghormati martabat dan kesetaraan bagi semua warga Palestina dan Israel.
"Hak untuk menentukan nasib sendiri adalah prinsip dasar hukum internasional dan harus dilindungi oleh semua negara. Setiap pemindahan paksa atau deportasi orang dari wilayah pendudukan merupakan pelanggaran berat," tegasnya.