Banyak yang Bingung, Ini Bedanya Gaji ke-13 Dengan THR

Jum'at, 07 Februari 2025 | 11:11 WIB
Banyak yang Bingung, Ini Bedanya Gaji ke-13 Dengan THR
THR Lebaran (Unsplash/Mufid Majnun)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Banyak yang membahas gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) di momen mendekati hari raya Idul Fitri. Hal ini karena setiap tahun dua hal ini menjadi yang selalu dinanti-nanti para pekerja atau ASN.

Namun sebenarnya apa bedanya gaji ke-13 dan THR?

THR dan gaji ke-13 adalah dua jenis tunjangan yang berbeda. THR diberikan kepada pekerja, termasuk ASN, menjelang hari raya keagamaan, sementara gaji ke-13 diberikan khusus kepada ASN sebagai penghargaan dan dukungan finansial.

Keduanya memiliki tujuan dan waktu pemberian yang berbeda. Ini perbedaannya :

Baca Juga: Anggaran Dipotong 42%, Menteri Investasi Minta ASN Pantang Kendur

THR:

Tunjangan Hari Raya adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, dan hari raya lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan finansial mereka dalam merayakan hari raya.

THR umumnya diberikan kepada seluruh pekerja, baik yang berstatus karyawan tetap, kontrak, maupun honorer, termasuk ASN.

Bila THR biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan. Waktu pemberiannya biasanya diatur oleh peraturan pemerintah dan disesuaikan dengan hari raya yang bersangkutan.

Besaran THR akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Pada tahun 2024, pemerintah memberikan THR 100% bagi ASN. Besaran THR dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji.

Baca Juga: Sejarah Gaji ke-13 dan 14 PNS, Isu Dihapus Prabowo Hingga Kapan Mulai Cair

Gaji ke-13:

Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN sebagai bentuk penghargaan dan dukungan finansial. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, memberikan penghargaan atas kinerja, dan mendorong produktivitas.

Gaji ke-13 khusus diberikan kepada ASN, termasuk PNS dan PPPK.

Biasanya diberikan pada bulan Juni atau Juli, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Besarannya pun berbeda-beda, tergantung pada golongan, pangkat, masa kerja, dan tunjangan yang diterima oleh ASN.

Sumber Dana

THR: Sumber dana THR berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta dari anggaran perusahaan swasta.

Gaji ke-13: Sumber dana gaji ke-13 juga berasal dari APBN dan APBD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI